Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Satukan Pemahaman, Pemprov Lakukan Sinkronisasi Pokir DPRD Kaltim dalam Penyusunan RKPD 2026

Diterbitkan

pada

Rapat Orientasi Awal Penyusunan RKPD Provinsi Kaltim Tahun 2026 di Ruang Rapat Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, Senin 11 November 2024. (Portal Kaltim)

Pemprov melakukan sinkronisasi terhadap usulan masyarakat yang bersumber dari Pokir para wakil rakyat DPRD Kaltim. Agar terencana sesuai aturan dan tepat sasaran, dengan satu pemahaman yang sama.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melakukan orientasi awal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.

Salah satu poin utama yang dibahas dalam rapat orientasi awal penyusunan RKPD tersebut adalah terkait sinkronisasi Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam penyusunan RKPD 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni menegaskan, para kepala Perangkat Daerah (PD) sebagai pimpinan instansi pemerintahan di lingkup Pemprov Kaltim harus lebih memperhatikan proses perencanaan dan penganggaran.  

“Ke depan proses perencanaan dan penganggaran kita harus semakin baik. Jangan ada lagi nanti perencanaan kegiatan yang ‘diminta’ tapi tidak bisa dilaksanakan. Atau di awal dilaksanakan, tapi ada persoalan. Nah ini kita coba mengantisipasi, kita berusaha memenuhi usulan pokir, tapi harus menyesuaikan dengan regulasi,” kata Sekda Sri Wahyuni saat memimpin Rapat Orientasi Awal Penyusunan RKPD Provinsi Kaltim Tahun 2026 di Ruang Rapat Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, Senin 11 November 2024.

Baca juga:   Pemerintah Harus Berani Setop Impor, Selamat Ari Wibowo: Masyarakat Lapar Sebentar, tapi Baik untuk Jangka Panjang

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Yusliando memaparkan, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan para anggota DPRD Kaltim yang baru dilantik untuk periode masa jabatan 2024 – 2029.

Komunikasi ini dilakukan demi menjalin koordinasi yang baik antar eksekutif dan legislatif, dalam penyaluran usulan-usulan pokir. 

“Permasalahan harus kita antisipasi. Terutama yang berkaitan dengan penjaringan aspirasi berbentuk pokir. Kita harapkan bisa satu pemahaman untuk memudahkan menyusun perencanaan pokir,” ungkap Yusliando.  

Dalam rapat yang dihadiri para Kepala PD lingkup Pemprov Kaltim itu, dirinya juga menjelaskan filosofi pokir sebagai amanat mulia memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertuang dalam sumpah janji anggota DPRD.

Serta diatur dalam Pasal 157 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Baca juga:   Evaluasi DAK 2024, Pemprov Kaltim Fokus Sinkronisasi dan Optimalisasi Pelaksanaan Program

“Jadi yang namanya Pokir ini, legal bapak-ibu. Tinggal perencanaan dan pelaksanaannya saja yang harus kita sinkronkan sesuai dengan peraturan dan regulasi yang ada,” tandas Yusliando. 

Rapat orientasi awal penyusunan RKPD Provinsi Kaltim Tahun 2026 dilanjutkan dengan diskusi interaktif antar Kepala PD. Terutama mengenai permasalahan di tiap instansi dalam proses pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana pokir. 

Hadir dalam rapat tersebut, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim, Ujang Rachmad, Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim, Irfan Prananta, serta kepala dinas/badan/biro lingkup Pemprov Kaltim. (KRV/pt/portalkaltim)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.