SEPUTAR KALTIM
Scan Berkas Ijazah ke Srikandi Masih Perlu Otorisasi
Aplikasi Srikandi dilengkapi fitur scan. Untuk mempermudah digitalisasi arsip. Namun tidak semua arsip bisa langsung di-digitalisasi. Arsip ijazah perlu memiliki otoritasi terlebih dahulu baru bisa setara dengan berkas fisik.
Belakangan pemerintahan Indonesia tengah proses beralih menuju sistem pemerintahan digital berbasis elektronik. Dengan mulai menerapkan sistem administrasi dan kearsipan digital menggunakan aplikasi Srikandi.
Itu berlaku bagi seluruh instansi pemerintahan. Baik itu di pusat yang terdiri atas badan, lembaga, hingga kementerian. Ataupun di lingkungan pemerintahan daerah provinsi, juha kabupaten/kota bahkan sampai di tingkat desa.
Aplikasi Srikandi sendiri merupakan singkatan dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. Sebuah aplikasi yang diluncurkan pemerintah sebagai aplikasi yang mendukung kegiatan administrasi persuratan dan bidang kearsipan.
Itu untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Yang saling terkoneksi dan terintegrasi. Sehingga kedepan proses administrasi surat menyurat, dan disposisi akan jadi lebih mudah dan praktis.
Termasuk di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Tengah gencar peraiapan. Untuk mengejar daerah lain yang sudah lebih dahulu menerapkam aplikasi Srikandi dalam tata kelola pemerintahannya.
Kabid BP3KM Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Taufik. Sebelumnya sempat menjelaskan. Kalau dalam aplikasi Srikandi sudah dilengkapi fitur scan yang akan membantu mendigitalkan segala arsip fisik.
Namun ada beberapa arsip yang tidak bisa langsung discan dalam aplikasi Srikandi. Ijazah misalnya. Ijazah hasil scan tidak bisa setara kedudukannya di mata hukum dibanding ijazah fisik.
“Bisa, bisa di-scan. Nah, cuman nanti ada regulasi lagi tentang otorisasinya,” jelas Taufik beberapa waktu belakangan.
Kata Taufik, arsip ijazah digital tidak bisa jadi bukti di pengadilan. Karena nilaninya tidak sama dengan bukti fisiknya. Sehingga harus melalui proses otorisasi terlebih dahulu.
“Kalau konvensionalnya dilegalisir, nah arsip ke depan itu ada juga otorisasinya. Ada yang paraf, semisal kalau dia ijazah harus dinas pendidikan yang mengotorisasi,” tambahnya.
Otorisasi sendiri sendiri berarti keizinan, atau kewenangan. Yakni fungsi untuk menentukan hak akses atau hak istimewa kepada sumber daya, yang berkaitan dengan keamanan informasi dan keamanan komputer, dan untuk kendali akses khususnya. Mengotorisasi artinya (memberikan kewenangan) menentukan kebijakan akses. (ens/fth)Â
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM
-
PARIWARA4 hari agoGaji Sering ‘Numpang Lewat’? CIMB Niaga Tawarkan Banyak Fitur Lewat OCTO Savers Payroll
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPastikan Perbaiki Sistem Gratispol, Pemprov Kaltim Tepis Isu Pemutusan Sepihak Mahasiswa
-
BALIKPAPAN21 jam agoSasar 14 Sekolah di Balikpapan-PPU, JNE dan Rumah Zakat Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah ke Ratusan Siswa Yatim Dhuafa
-
SEPUTAR KALTIM19 jam agoSinyal Positif Pertanian Kaltim, Produksi Padi 2025 Naik Tembus 270 Ribu Ton
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoRealisasi ‘Gratispol’ Religi, 877 Penjaga Rumah Ibadah Kaltim Terbang Gratis ke Tanah Suci
-
PARIWARA6 jam agoTampil di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream
-
SAMARINDA3 hari agoRamaikan Islamic Center di Malam Nisfu Sya’ban, Ribuan Warga Samarinda Diajak Bersihkan Hati Jelang Ramadan
-
SEPUTAR KALTIM5 jam agoKemiskinan di Kaltim Naik Tipis per September 2025, Beras dan Rokok Jadi Pemicu Utama

