SEPUTAR KALTIM
Serahkan SK Hutan Desa, Gubernur Pesan Jangan Diperjualbelikan
Gubernur Kaltim Isran Noor menyerahkan SK Hutan Desa yang diperuntukkan bagi Desa Samuntai seluas 939 ha dan SK Hutan Desa Modang seluas 611 hektare. Penyerahan diserahkan kepada pengelola hutan di masing-masing desa di Kabupaten Paser.
“Sertifikat SK ini, diharapkan dapat memberikan manfaat untuk kesejahteraan rakyat,” ucap Isran Noor di Balai Desa Semuntai Kecamatan Long Ikis, Kamis (14/10/2021).
Menurut Isran, apabila rakyat atau daerah memiliki status yang jelas terhadap hutan. Maka, tidak ada lagi masyarakat yang miskin. Karena itu aset yang bisa menghasilkan uang atau pendapatan.
“Jadi, upaya pemerintah mengurangi kemiskinan itu adalah, bagaimana memberikan akses dan kemudahan bagi masyarakat yang berada di sekitar hutan,” jelasnya.
Isran mengingatkan aset yang dipercayakan pemerintah agar dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya, jangan diperjualbelikan.
“Jangan ketika mendapat sertifikat, malah dijual kepada pengusaha tambang. Karena, batu bara lagi naik harganya,” pesan Isran Noor. (Redaksi KF)
-
OLAHRAGA3 hari agoCetak Sejarah di Mandalika, Wahyu Nugroho Antar Yamaha Racing Indonesia Raih Kemenangan Perdana SS600 ARRC
-
OLAHRAGA2 jam agoPWI Kaltim Gelar Turnamen Biliar 9 Ball Piala Ketua PWI, Semarak HUT ke-81 RI
-
KUKAR42 menit agoPegawai Diskominfo Kukar Jadi Tersangka, Bakar Ruang Rapat karena Kesal Jadi Bahan Olokan
