Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Serahkan SK Hutan Desa, Gubernur Pesan Jangan Diperjualbelikan

Diterbitkan

pada

Gubernur Kaltim Isran Noor saat menyerahkan SK Hutan Desa, Kamis (14/10/2021). (Foto: adpimprov Kaltim)

Gubernur Kaltim Isran Noor menyerahkan SK Hutan Desa yang diperuntukkan bagi Desa Samuntai seluas 939 ha dan SK Hutan Desa Modang seluas 611 hektare. Penyerahan diserahkan kepada pengelola hutan di masing-masing desa di Kabupaten Paser.

“Sertifikat SK ini, diharapkan dapat memberikan manfaat untuk kesejahteraan rakyat,” ucap Isran Noor di Balai Desa Semuntai Kecamatan Long Ikis, Kamis (14/10/2021).

Menurut Isran, apabila rakyat atau daerah memiliki status yang jelas terhadap hutan. Maka, tidak ada lagi masyarakat yang miskin. Karena itu aset yang bisa menghasilkan uang atau pendapatan.

“Jadi, upaya pemerintah mengurangi kemiskinan itu adalah, bagaimana memberikan akses dan kemudahan bagi masyarakat yang berada di sekitar hutan,” jelasnya.

Baca juga:   Pra-KTT III Y20 Indonesia 2022 Balikpapan Angkat Tema Planet yang Berkelanjutan dan Layak Huni

Isran mengingatkan aset yang dipercayakan pemerintah agar dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya, jangan diperjualbelikan.

“Jangan ketika mendapat sertifikat, malah dijual kepada pengusaha tambang. Karena, batu bara lagi naik harganya,” pesan Isran Noor. (Redaksi KF)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.