FEATURE
Siapa Saja yang Boleh Tidak Puasa Ramadan? Simak Daftarnya Menurut Aturan Fikih
Simak aturan fikih mengenai 8 golongan orang yang sah meninggalkan puasa Ramadan. Lengkap dengan panduan syarat dan cara mengganti puasanya.
Bulan suci Ramadan merupakan momentum esensial bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah puasa yang menjadi salah satu pilar utama rukun Islam. Pada dasarnya, puasa Ramadan adalah kewajiban mutlak.
Namun, ajaran Islam hadir dengan prinsip rahmatan lil alamin yang memberikan ruang toleransi atau rukhsah (keringanan) bagi mereka yang memiliki halangan syari.
Dalam syariat Islam, aturan ibadah juga senantiasa diiringi dengan jalan keluar bagi kondisi-kondisi darurat. Keringanan ini tidak diberikan secara sembarangan, melainkan memiliki kriteria yang spesifik dan terukur.
Secara garis besar, terdapat sembilan golongan yang sah secara syariat untuk menangguhkan atau meninggalkan puasa Ramadan:
1. Orang Sakit
Seseorang yang mengidap penyakit dan puasanya berisiko memperburuk kondisi kesehatan diperbolehkan untuk berbuka. Bagi penyakit ringan yang memiliki harapan sembuh, kewajibannya adalah mengganti puasa (qadha) di luar Ramadan.
Namun, bagi pengidap penyakit menahun yang secara medis sulit diharapkan kesembuhannya, syariat memberikan kelonggaran penuh dengan kewajiban membayar fidyah.
2. Lansia yang Rentan
Kapasitas fisik warga lanjut usia (lansia) cenderung menurun. Bagi mereka yang kondisinya sudah sangat rentan, lemah, dan berisiko membahayakan diri jika menahan lapar serta dahaga, agama mengizinkan untuk tidak berpuasa.
Sebagai gantinya, mereka diwajibkan menunaikan fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
3. Musafir (Orang dalam Perjalanan Jauh)
Seseorang yang tengah menempuh perjalanan jauh memiliki opsi untuk berbuka puasa. Ketentuan jarak tempuh perjalanan minimal bagi seorang musafir umumnya berada di kisaran 80 hingga 84 kilometer.
Dengan syarat yang bersangkutan sudah keluar dari batas wilayah tempat tinggalnya saat waktu Subuh tiba. Puasa yang ditinggalkan oleh musafir wajib di-qadha di hari lain.
4. Perempuan Hamil
Keputusan berpuasa bagi ibu hamil sangat bergantung pada ketahanan fisik dan rekomendasi medis. Apabila berpuasa dikhawatirkan mengancam keselamatan sang ibu maupun perkembangan janin dalam kandungan, Islam memberikan kemudahan untuk tidak berpuasa.
Utang puasa ini kemudian wajib diganti melalui qadha atau membayar fidyah.
5. Ibu Menyusui
Serupa dengan kondisi kehamilan, ibu yang sedang memberikan ASI eksklusif diperbolehkan untuk membatalkan puasanya jika ada kekhawatiran akan menurunnya kualitas dan kuantitas nutrisi untuk bayi, atau berdampak buruk pada kesehatan fisik sang ibu.
Puasa tersebut dapat diganti melalui mekanisme qadha atau fidyah.
6. Perempuan dalam Masa Haid
Perempuan yang sedang mengalami siklus menstruasi secara otomatis gugur kewajibannya untuk berpuasa. Berpuasa di masa ini justru dianggap tidak sah secara syariat.
Meski demikian, jumlah hari yang ditinggalkan selama masa haid wajib diganti (qadha) pada bulan-bulan berikutnya sebelum Ramadan tahun depan tiba.
7. Perempuan dalam Masa Nifas
Setelah proses persalinan atau kuretase akibat keguguran, perempuan memasuki masa nifas yang umumnya berlangsung dari satu hingga beberapa pekan.
Pada fase pemulihan ini, kewajiban puasa ditiadakan dan dapat diganti di kemudian hari melalui mekanisme qadha atau fidyah, menyesuaikan dengan kemampuan fisik sang ibu.
8. Anak Belum Balig dan Orang Hilang Akal
Syarat mutlak sahnya puasa adalah berakal sehat dan balig (dewasa). Oleh karena itu, anak-anak yang belum menunjukkan tanda balig tidak dibebankan kewajiban berpuasa, meski edukasi puasa sejak dini sangat dianjurkan.
Selain itu, individu yang mengalami gangguan kejiwaan atau hilang akal sehat secara otomatis terlepas dari taklif (beban kewajiban) ibadah ini.
Meskipun syariat menyediakan kelonggaran yang cukup luas, esensi kewajiban puasa Ramadan tidak serta-merta hilang. Bagi mereka yang berpotensi sembuh, menunda perjalanan, atau mampu di kemudian hari, kewajiban untuk mengganti ibadah tersebut di hari lain tetap berlaku mutlak. (ens)
-
LIPUTAN KHUSUS2 hari agoRumah Lunas, SHM Tak Pernah Terbit: Kisah 35 Tahun Penantian Warga Perumahan Korpri Loa Bakung
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoHari Lahir Pancasila 2026, Kaltim Teguhkan Semangat Persatuan di Tengah Tantangan Zaman
-
SAMARINDA3 hari agoBelajar Pancasila dengan Cara Menyenangkan, Siswa Sekolah Rakyat Samarinda Ikut Lomba Desain hingga Kuis Kebangsaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoRameliani Bangga Jadi Pembaca UUD 1945 di Hari Lahir Pancasila, Ajak Pemuda Jaga Persatuan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKuasa Hukum Agus Hari Kusuma Nilai Tuntutan Jaksa dalam Kasus DBON Kaltim Tidak Berdasar Fakta Persidangan
-
PARIWARA2 hari agoGEAR ULTIMA Tembus Jalur Ekstrem Gunung Sinabung, Tetap Tangguh Meski Diguyur Hujan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKorupsi Dana DBON Kaltim Masuki Babak Akhir, Eks Kadispora Dituntut 3,5 Tahun dan Ketua Pelaksana 6 Tahun Penjara
-
OLAHRAGA21 jam agoMusorprov KONI Kaltim Tetapkan Calon Tunggal Ketua, KONI Pusat Ingatkan Bahaya Konflik Internal

