POLITIK
Sikapi Putusan MK, Anies- Muhaimin Belum Tentukan Sikap, Ganjar – Mahfud Legowo

Hasil putusan perkara PHPU Pilpres 2024 oleh MK resmi menolak seluruh gugatan 01 dan 03. Anies-Muhaimin tampak belum mentukan sikap menerima atau menolak. Sedangkan Ganjar- Mahfud sudah legowo dengan keputusan tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan kubu 01 dan 03 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Kedua pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskanda dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD hadir langsung dalam sidang tersebut.
Usia putusan, Anies dan Muhaimin belum dapat mengambil sikap atas hasil tersebut. seperti Ganjar dan Mahfud.
Kepada wartawan, Anies mengaku bakal segera menyikapi hasil putusan MK terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam waktu dekat.
“Beri kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir, yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan tadi,” kata Anies di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 22 April 2024, dilansir dari Antara.
Katanya, Tim Nasional Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Nasional (THN) AMIN akan segera memberikan pernyataan terkait dengan putusan tersebut.
Ganjar – Mahfud Legowo
Sementara itu, bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD hal ini sudah berakhir.
Mereka menghormati putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Saya dan Kak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima,” kata Ganjar ditemui usai sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin 22 April 2024, dikutip dari Antara.
Diketahui, MK menyatakan permohonan Ganjar dan Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan menyatakan menolak seluruh permohonan mereka.
Atas putusan tersebut, Ganjar pun mengucapkan selamat kepada pemenang. “Kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR (pekerjaan rumah) bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” katanya.
pada kesempatan, Mahfud mengatakan proses hukum terkait hasil pemilu telah selesai di tangan hakim konstitusi. Ia menegaskan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.
“Oleh sebab itu, kami menerima, demi keadaban hukum,” imbuh Mahfud.
Mahfud menambahkan, keputusan hakim sejati-nya adalah untuk menyelesaikan sengketa. Suka atau tidak, kata dia, keputusan hakim harus diikuti.
Putusan MK ini secara tidak langsung menguatkan hasil Pilpres 2024 yang dimenangi oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (ant/am)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
BMKG: Cuaca Kaltim Fluktuatif, Waspadai Hujan Deras dan Karhutla
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Lampung Apresiasi Kaltim Jadi Contoh Pembangunan Hijau
-
SAMARINDA3 hari ago
Tingkatkan Daya Saing UKM, UPTD Koperasi Kaltim Gelar Pelatihan Membatik
-
PARIWARA3 hari ago
Asia Pacific Predator League 2026 Resmi Dibuka, Acer Indonesia Siapkan Tim Esports Wakil Tanah Air
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Harum Lantik 71 Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme ASN
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Wagub Seno Aji Lepas 215 Kontingen Kaltim ke Pornas Korpri XVII Palembang
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Pengguna Pintu Earn Naik 50%, Program Flexi Earn Super Rate Up Diperpanjang
-
EKONOMI DAN PARIWISATA21 jam ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU