SAMARINDA
SK Wali Kota Terbit, Penjualan BBM Eceran di Samarinda Tidak Dilarang, tapi Harus Memiliki Izin
Melalui Surat Keputusan (SK) yang terbit pada 30 April 2024, Wali Kota Samarinda Andi Harun tidak melarang penjualan BBM eceran, asal memiliki izin dari pemkot. Di dalam perizinan itu, ada syarat dan komitmen yang harus dipenuhi oleh pedagang, di antaranya menjamin keamanan dan keselamatan dalam aktivitas penjualan BBM eceran.
Setelah penantian panjang, Pemkot Samarinda akhirnya memiliki payung hukum untuk mengatur, mengendalikan, dan menertibkan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran. Keresahan Andi Harun dimulai dari tahun lalu, di mana terjadi beberapa kebakaran yang berasal dari Pertamini alias Pom Mini di Samarinda.
Sejak itu, ia sudah geregetan untuk menertibkan pedagang BBM eceran yang dinilai lalai atas keselamatan dan keamanan. Namun tak bisa melakukannya, karena terbentur aturan. Bukan karena aktivitas perdagangan BBM eceran dilindungi, tapi karena tak ada aturan yang melarangnya.
Soal regulasi penertiban ini sempat jadi bola panas. Pertamina sempat dimintai pertanggungjawaban, namun masalahnya sama; tak punya kewenangan. Pengusaha SPBU juga. Pemkot dalam dilema.
Setelah melakukan banyak pertimbangan, Pemkot Samarinda akhirnya menetapkan regulasinya, dalam bentuk SK Wali Kota Samarinda tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.
SK tersebut memutuskan 7 hal, yang garis besarnya adalah penjualan BBM eceran harus dilengkapi dengan izin Usaha Niaga. Serta pemkot bisa menertibkan, mengatur, dan mengendalikan usaha tersebut.
Kata Wali Kota Samarinda
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengaku terbitnya keputusan itu sudah melewati proses yang cukup panjang. Melalui kajian hukum yang dalam dan penuh pertimbangan.
“Posisi pemerintah itu posisi dilematis, karena satu sisi adalah kegiatan usaha yg dilakukan oleh masyarakat,” jelasnya Jumat malam, 3 Mei 2024.
“Yang memang tidak memenuhi unsur legalitas, artinya kegiatan tersebut dikualifikasi kegiatan yang melanggar hukum,” tambahnya.
Andi Harun melanjutkan, keluarnya SK tersebut telah mempertimbangkan keselamatan bersama. Baik pelaku usaha, keluarga, maupun masyarakat dan lingkungan sekitar. Agar kejadian sebelumnya tak berulang.
Sementara untuk teknis penertibannya sendiri, Wali Kota Samarinda bilang masih disusun. Akan rampung sekitar satu pekan lagi. Sembari menunggu pemkot bakal gencarkan sosialisasi ke masyarakat.
Tujuan besarnya ialah membentuk kesadaran masyarakat dan para pelaku usaha pom mini terkait izin dan safety. Termasuk sosialisasi melalui RT. Sehingga penyebaran aturan baru yang sudah berlaku ini semakin meluas.
“Nanti pelaksanaan atas keputusan ini tunggu kami rapat. Minggu depan lah, akan kami jelaskan hasil rapat bagaimana teknis pelaksanaannya,” pungkasnya. (ens/dra)
-
NUSANTARA5 hari agoPemprov Kaltim Salurkan Rp 7,5 Miliar untuk Bantu Korban Banjir di Tiga Provinsi Sumatera
-
NUSANTARA4 hari agoBukan Touring Biasa! Yamaha Ajak Pemimpin Redaksi Full Gaspol Bareng MAXi & Sport Eksplore Jalur Ikonik Jawa Tengah
-
NUSANTARA3 hari agoCek NIK DTSEN 2025: Panduan Lengkap Pemeriksaan Desil dan Status Bansos Secara Online
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoBMKG Prediksi Musim Hujan Panjang di Kaltim hingga Juni 2026, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
-
NUSANTARA3 hari agoDonasi Korban Banjir Sumatra Tembus Rp10,3 Miliar, Aksi Ferry Irwandi Menuai Apresiasi
-
NUSANTARA3 hari agoPresiden Prabowo Percepat Pemulihan Listrik, BBM, dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana
-
PARIWARA3 hari agoPacu Adrenalin di Yamaha Cup Race, Tasikmalaya Bergemuruh Ribuan Penonton Terpukau

