BALIKPAPAN
Sosialisasikan Perda Pajak di Balikpapan, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo Ingin Kesadaran Wajib Pajak Meningkat
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menginginkan kesadaran Wajib Pajak di Kaltim meningkat terhadap kewajiban pajaknya. Untuk itu, ia kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di RT. 36 Perum Sosial Kelurahan Sepinggan Balikpapan, pukul 14.00 Wita, Minggu (5/3/2022).
Sigit yang juga Ketua DPW PAN Kaltim ini menyampaikan bahwa Perda Pajak Daerah Provinsi Kaltim sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011, telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014. Selanjutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Yang mana, terjadi perubahan status pada Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah sehingga Peraturan Daerah Kaltim tentang Pajak Daerah penting untuk disempurnakan sesuai kebutuhan hukum saat ini.
Untuk pajak daerah yang bersumber dari pajak kendaraan ini di antaranya, kendaraan bermotor (PKB), biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok.
Sigit menjelaskan, pajak-pajak ini nantinya akan dikelola oleh pemerintah daerah, dan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pembangunan sarana kesehatan, pendidikan dan fasilitas umum bagi kepentingan masyarakat.
“Bagi Daerah Kaltim, pajak ini sangat penting sebagai penyumbang PAD sehingga kita berkepentingan untuk mengurangi ketergantungan fiskal Kaltim terhadap Dana Bagi Hasil dari Pusat,” terangnya.
Menurutnya, PAD bersumber dari Pajak Daerah sudah menyumbang hampir 50 persen APBD Kaltim. “Hal ini bagus untuk terus kita tingkatkan agar ke depan Kaltim sudah bisa berdaulat secara Fiskal, tidak tergantung terlalu besar dengan transfer dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata dia, tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tengah gencar memberikan diskon pajak kendaraan. Untuk itu, Sigit berharap dengan dilaksanakan sosialisasi Perda ini dapat menumbuhkan pemahaman dan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajaknya meningkat.
“Sebelumnya, dari Pemprov sudah memberikan diskon pajak kendaraan bermotor yang berakhir di awal Oktober kemarin. Dan sekarang program diskon pajak kendaraan bermotor setau saya diberikan lagi bagi masyarakat wajib pajak, karena kondisi ekonomi dan program pemulihan ekonomi pasca Covid-19,” pungkasnya. (REDAKSI KF)
-
KUKAR4 hari agoBelasan Alumni Santriwati di Kukar Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes, Korban Mengaku Terjadi Bertahun-Tahun
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoHarga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamina Sebut Ikuti Harga Minyak Dunia
-
OLAHRAGA3 hari agoTetap Semangat di Musim Perdana, Arai Agaska Terus Kejar Performa Terbaik di World Sportbike
-
SAMARINDA3 hari agoPolresta Samarinda Kembalikan Motor dan HP Hasil Curian, Korban Terima Barang Bukti Gratis
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKejati Kaltim Bongkar Dugaan Praktik Tambang Ilegal Bertahun-Tahun, Satu Tersangka Ditahan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoRibuan PPPK Kaltim Dapat Kepastian, Gubernur Harum Pastikan Tak Ada PHK
-
BALIKPAPAN2 hari agoSatu Jemaah Wafat di Tanah Suci, 359 Jemaah Kloter Balikpapan Kembali dengan Selamat
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoKADIN Kaltim Siapkan Program Besar, Fokus Cetak SDM Unggul dan Perkuat UMKM
