Connect with us

KUKAR

Sosper Bantuan Hukum di Kampung Bali, Bahar Minta Pemprov Umumkan LBH Gratis untuk Masyarakat

Diterbitkan

pada

baharuddin demmu
Baharuddin Demmu (baju hitam) berbincang dengan warga Kampung Bali di sela Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum. (DOK)

Baharuddin Demmu meminta pada Pemprov Kaltim untuk mengumumkan LBH mana saja yang bisa diakses gratis oleh masyarakat. Karena Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum akan berlaku tahun depan.

Sejak tahun lalu, anggota DPRD Kaltim telah melakukan sosialisasi perda (Sosper) tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Inti dari sosialisasi itu adalah. Masyarakat yang sedang berperkara, diimbau menggunakan pengacara untuk membantu proses hukum.

Sejauh ini, masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah. Enggan menggunakan jasa pengacara karena biaya yang dikeluarkan tidak sedikit. Namun kali ini, pemprov telah menjamin bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) alias kantor pengacara. Bisa didapatkan secara gratis.

Informasi itu telah sampai hingga pelosok Bumi Mulawarman. Namun menyisakan satu pertanyaan besar yang tidak bisa langsung dijawab oleh para anggota dewan. Yaitu, LBH mana saja yang bisa digunakan secara gratis?

Atas dasar itu, Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu meminta kepada pemprov untuk segera melakukan kerja sama dengan LBH. Lalu mengumumkan kepada masyarakat. LBH mana saja yang bisa diakses tanpa biaya.

Baca juga:   Baharuddin Demmu Sosper di Anggana, Kasus KDRT Lesti Kejora Ditanya Warga

Menurut Bahar, rakyat perlu tahu LBH mana yang bekerja sama dengan pemerintah untuk program tersebut. Agar, apabila rakyat tersangkut masalah hukum, dan membutuhkan bantuan hukum, bisa langsung mendatangi LBH tersebut.

“Saya minta pemprov melakukan pengumuman lembaga bantuan hukum mana saja. Jadi pada saat rakyat berperkara hukum, mereka bisa langsung menghubungi lembaga bantuan hukum itu,” jelasnya, saat sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Kampung Bali, Desa Kertanuana, Tenggarong Seberang, Kukar, Minggu (23/10/2022).

Selain itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini berencana akan segera memanggil Biro Hukum Setda Pemprov Kaltim untuk membahas mekanisme dan tata cara kerja sama tersebut.

“Karena nanti yang tidak kerja sama dengan pemerintah, pasti rakyat akan tetap membayar jasanya. Jadi rakyat harus dikasih tahu, mana yang kerja sama,” imbuhnya.

Baca juga:   Warga Santan Tengah Diringkus Polisi, Kedapatan Simpan Sabu-Sabu di Motor

Ketua Fraksi PAN ini menjelaskan, DPRD dan Pemprov Kaltim telah sepakat menganggarkan penyelenggaraan bantuan hukum pada APBD 2023. Desakan ini disuarakan dalam pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD saat pembahasan APBD 2023.

“Sehingga Pak Gubernur jawabannya untuk 2023 anggaran bantuan hukum kepada lembaga bantuan hukum itu mulai dilaksanakan,” tegasnya.

Dalam kegiatan ini, Bahar dibantu oleh 2 Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman yakni Haris Retno dan Lily Triyana. Menyosialisasikan tata cara penggunaan bantuan hukum sesuai Perda No.5 tahun 2019. Ada alasan khusus mengapa bukan Bahar sendiri yang menerangkan tata caranya.

“Jadi masalah hukum ini menggunakan bahasa yang bukan sehari-hari, rumit. Kadang kita harus tetap mengonsultasikannya dengan yang ahlinya. Bagaimana caranya masyarakat yang awam untuk bisa menyelesailan masalah hukum. Di situlah fungsinya bantuan hukum ini,” kata Dosen Hukum Unmul, Haris Retno.

baharuddin demmu 2
Praktisi hukum menjelaskan tata cara mendapatkan bantuan hukum pada masyarakat Kampung Bali. (DOK)

Intinya, perda ini hadir untuk memastikan bahwa masyarakat yang kurang mampu tetap mendapatkan hak hukum yang sama meski tidak punya cukup uang.

Baca juga:   Diskominfo Gelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Media Sosial OPD Balikpapan

Seperti disampaikan narasumber lainnya, Lily Triyana. Bahwa bantuan hukum ini untuk menghindari stigma hukum tajam ke bawah. Padahal, rakyat kecil memiliki hal yang sama seperti lainnya.

“Jangan khawatir kalau datang ke tempat kami (LBH), Ibu tinggal melengkapi syarat-syaratnya saja. Tinggal ditunggu. Nanti akan dilayani,” jelasnya.

Asalkan, kata dia, berdasarkan juknis perda tersebut syarat warga yang bisa mendapatkan fasilitas bantuan hukum gratis wajib menyertakan bukti surat tidak mampu yang dikeluarkan oleh desa.

“Untuk klasifikasinya, bisa ditanyakan ke perangkat desa. Intinya jika ada itu, maka bapak ibu bisa dilayani oleh LBH atau pengacara hukum, baik dalam pisisi benar atau salah, bisa dibantu,” paparnya.

“Dan itu semua sudah gratis. Mulai dari konsultasi hingga di pengadilan nanti. Jadi kalau ada yang minta biaya lagi, bisa itu (pengacaranya) dilaporkan,” tandasnya. (DRA)

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu (baju hitam kiri) foto bersama usai sosper di Kampung Bali, Tenggarong Seberang, Kukar. (Dok).

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.