Connect with us

PASER

Tak ada Demo, Pekerja di Paser Peringati Hari Buruh 2024 dengan Tanam Pohon dan Diskusi Ketenagakerjaan

Diterbitkan

pada

Perwakilan serikat pekerja, perusahaan, dan pemerintah Paser berfoto bersama usai aksi bersih-bersih pantai. (Antara)

Biasanya peringatan Hari Buruh identik dengan aksi unjuk rasa alias demonstrasi. Namun pekerja di Paser memilih caranya sendiri. Mereka justru menggelar aksi tanam pohon serta diskusi ketenagakerjaan bersama stakeholder terkait.

Serikat Buruh  yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBBI) dan Serikat Independen Serikat Pekerja Paser (SI-SPP) di Kabupaten Paser memperingati Hari Buruh dengan melakukan aksi tanam pohon di obyek wisata pantai Pasir Mayang.

Ketua SBBI PT Petrosea, Zulkarnain mengungkapkan, langkah ini mereka ambil untuk memeringati Hari Buruh dengan cara yang berbeda, tanpa menghilangkan esensi dari Hari Buruh.

“Kami menikmati Hari Buruh dengan riang gembira melalui kegiatan bersih-bersih pantai dan tanam pohon,” ujarnya di Antara, Rabu 1 Mei 2024.

Baca juga:   Disnakertrans Kaltim Gelar Pertemuan Bersama Puluhan Serikat Buruh pada Hari Buruh Internasional

Ia mengatakan dalam peringatan Hari Buruh tersebut pihaknya juga mengundang Dinas Tenaga kerja dan manajemen perusahaan. Selain aksi tanam pohon, para buruh itu juga menggelar diskusi  ketenagakerjaan tentang hubungan industrial.

Menurutnya  perusahaan adalah sumber kehidupan para pekerja dan keluarga dalam memenuhi kesejahteraan mereka. Sementara perbedaan pendapat antara pekerja dan perusahaan bisa dibicarakan secara kekeluargaan. Keseimbangan antara kepentingan buruh dan perusahaan, kata Zul, adalah tujuan akhir agar kedua belah pihak sama-sama mendapat keuntungan.

Terpisah, Sub Kordinator Kelembagaan dan Syarat Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser, M. Hafidz Sahid mengatakan melalui serikat pekerja diharapkan perusahaan dapat memahami kebebasan berserikat yang dilindungi undang-undang.

Baca juga:   Mengenal Sejarah Hari Buruh yang Diperingati Setiap 1 Mei

“Serikat pekerja dibuat atas dasar keinginan dan inisiatif dari para pekerja, baik serikat pekerja yang dibentuk di dalam perusahaan maupun serikat pekerja yang dibentuk di luar perusahaan, “ katanya.

Menurutnya, serikat pekerja memiliki kewajiban melindungi dan membela anggotanya  dari pelanggaran hak dan memperjuangkan kepentingan anggota dan keluarganya.

Selain itu organisasi itu memiliki tugas memperjuangkan kesejahteraan anggota, menyalurkan aspirasi secara demokratis, dan memajukan perusahaan.

“Serikat pekerja ikut memikirkan masa depan pengaturan di bidang ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, memberikan kontribusi/sumbangan pemikiran yang realistis, mengedepankan musyawarah, komunikasi dan konsultasi,” imbuhnya. (dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.