SEPUTAR KALTIM
Tak Puas Pengesahan UU Minerba, Mahasiswa Kaltim Kawal Implementasi dan Siap Turun ke Jalan
Mahasiswa Kaltim mengaku tidak puas dengan pengesahan UU Minerba beberapa waktu lalu, meski kampus telah batal dapat izin mengelola tambang. Mereka akan mengawal implementasi hasil revisi tersebut dan siap turun ke jalan lagi jika diperlukan.
Setelah DPR RI bersama Pemerintah Pusat mengesahkan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) pada 18 Februari lalu, isu tolak kampus mengelola tambang mulai redam dari publik. Karena di dalamnya, kampus batal mendapat izin untuk kelola bisnis tambang.
Bahkan dalam aksi mahasiswa di Kaltim teranyar, isu tolak kampus kelola tambang tidak lagi masuk dalam tuntutan. Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat tak memasukkan isu itu, dan menggantinya dengan isu lain yang lebih darurat untuk mendapat perhatian pejabat negara.
Sementara di sisi lain, sejumlah pihak merasa UU Minerba belum sepenuhnya menjauhkan kampus dari pengelolaan tambang. Di dalamnya terdapat pasal yang menyatakan, kalau kampus masih bisa mendapatkan manfaat dari hasil tambang.
Mahasiswa Tak Puas
Presiden BEM KM Unmul Muhammad Ilham Maulana, menyebut tak memasukkan isu UU Minerba dalam tuntutan, bukan berarti mereka menerima ketok palu tersebut. Pihaknya masih merasa tidak puas dengan hasil sidang.
Namun, mahasiswa yang akrab disapa Maulana itu bilang, mahasiswa Kaltim tengah menunggu seperti apa implementasi dari kebijakan tersebut. Apakah sesuai, atau justru menjebak kampus untuk memperoleh manfaat dari tambang.
“Jujur kami tidak puas meski sudah disahkan. Kami sadar, kami bukan anak kecil yang tidak tau apa-apa dan mudah dimanipulatif di media sosial bahwa kampus telah batal kelola tambang,” katanya Senin, 24 Februari 2025.
Maulana menyebut DPR dan pemerintah hanya menggeser posisi kampus dari yang semula penerima konsesi menjadi penerima manfaat melalui skema kerja sama seperti yang diatur dalam Pasal 51A dan Pasal 60A.
Pasal 51A menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam kepada BUMN, BUMD, atau swasta untuk kepentingan perguruan tinggi. Pasal 60A mengatur hal serupa untuk WIUP batubara.
“Meski dialihkan ke BUMN, BUMD, bahkan swasta, tapi kampus boleh mendapatkan hasilnya.”
Presiden BEM KM itu menyebut pihaknya jelas menolak. Namun saat ini masih menunggu implementasinya. Mahasiswa akan terus mengawal pelaksanaan UU tersebut dan bersiap turun ke jalan jika diperlukan.
“Kami melihat dulu. Jika kampus mencoreng nama baiknya, maka kami akan turun melakukan aksi penolakan,” pungkasnya. (ens/am)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoEkspor Perikanan Kaltim Melesat, 56 Ton Produk Laut Segar Terbang ke China Setiap Bulan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Buka Seleksi Komisaris dan Direksi BUMD 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
-
PARIWARA2 hari agoYamaha Kaltim Luncurkan Warna Baru GEAR ULTIMA Hybrid di Karnaval Gear Ultima 2026, Usung Desain Dual Tone Lebih Modern
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoYamaha Luncurkan MX King 150 Prima Pramac Livery di Jakarta Fair 2026, Hadirkan Sensasi MotoGP untuk Pecinta Balap
-
SAMARINDA3 hari agoAnggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi Dorong Partisipasi Masyarakat di Era Demokrasi Digital
-
EKONOMI DAN PARIWISATA23 jam agoKaltim Siapkan 15 Ribu Hektare Sawah Baru untuk Dukung Swasembada Beras
-
PARIWARA2 hari agoAuto Lebih Percaya Diri! Kolaborasi Yamaha x Kahf Sulap Grand Filano Hybrid Jadi Ala Classy Modern Explorer
-
SAMARINDA10 jam agoJelang Tahun Ajaran Baru, Pemprov Kaltim Percepat Pembenahan SMAN 10 Samarinda

