Connect with us

NUSANTARA

Tenaga Honorer Tak Dihapus Begitu Saja, Tapi Ditata Demi Upah Setara UMR

Diterbitkan

pada

Tenaga Honorer Tak Dihapus Begitu Saja, Tapi Ditata Demi Upah Setara UMR
Ilustrasi Guru honorer yang menuntut regulasi pengangkatan mereka menjadi PPPK. (Foto Dok. JPNN)

Polemik penghapusan tenaga honorer atau non-ASN ternyata tidak semata-mata dihapus begitu saja. Namun, ditata perekrutannya untuk memperjuangkan upah pegawai honorer tersebut dapat layak setara UMR.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, penataan tenaga non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah sebagai langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera.  

Sebagai langkah awal, dengan memperjelas aturan dalam rekrutmen. Sebab, tenaga honorer selama ini tidak jelas sistem rekrutmennya. Sehingga berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah UMR.

“Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR,” jelas Menteri Tjahjo, dikutip dari laman resmi Kemen PAN RB, Senin (6/6/2022).

Baca juga:   Hilangkan Diskriminasi, Penyandang Disabilitas Kaltim Bakal Punya KTP Khusus

Menurutnya, banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer perintah pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa anggapan tersebut adalah salah.

Sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.

Angkat Lewat Outsourcing, Prioritas Seleksi CPNS

Tenaga Honorer Tak Dihapus Begitu Saja, Tapi Ditata Demi Upah Setara UMR
Tenaga honorer yang memenuhi syarat diharapkan ikut seleksi CPNS maupun PPPK. (Dok. istimewa)

Dengan kebijakan tersebut, maka pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

“Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR,” tegas mantan Menteri Dalam Negeri ini.

Baca juga:   Kabupaten/Kota di Kaltim Diharapkan Dukung Usaha Developer Dipermudah

Sementara itu, bagi tenaga honorer khusus untuk kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain, pemerintah mendorong untuk prioritas ikut seleksi Calon ASN.

Utamanya tenaga honorer yang belum pensiun hingga 2023 mendatang. Melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu. 

Hal tersebut berlaku bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat. Namun, bagi yang tidak memenuhi syarat atau tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK akan dilakukan penyesuaian.

Pemerintah akan menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK.

“Tidak mungkin yang honorer sekarang diberhentikan. Maka boleh diangkat sesuai kebutuhan melalui outsourcing,” tegasnya. (redaksi)

Baca juga:   Vakum Dua Tahun Akibat Pandemi, Event TIFAF Kembali Digelar di Kutai Kartanegara

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.