NUSANTARA
Tenaga Honorer Tak Dihapus Begitu Saja, Tapi Ditata Demi Upah Setara UMR
Polemik penghapusan tenaga honorer atau non-ASN ternyata tidak semata-mata dihapus begitu saja. Namun, ditata perekrutannya untuk memperjuangkan upah pegawai honorer tersebut dapat layak setara UMR.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, penataan tenaga non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah sebagai langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera.
Sebagai langkah awal, dengan memperjelas aturan dalam rekrutmen. Sebab, tenaga honorer selama ini tidak jelas sistem rekrutmennya. Sehingga berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah UMR.
“Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR,” jelas Menteri Tjahjo, dikutip dari laman resmi Kemen PAN RB, Senin (6/6/2022).
Menurutnya, banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer perintah pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa anggapan tersebut adalah salah.
Sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.
Angkat Lewat Outsourcing, Prioritas Seleksi CPNS

Dengan kebijakan tersebut, maka pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.
“Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR,” tegas mantan Menteri Dalam Negeri ini.
Sementara itu, bagi tenaga honorer khusus untuk kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain, pemerintah mendorong untuk prioritas ikut seleksi Calon ASN.
Utamanya tenaga honorer yang belum pensiun hingga 2023 mendatang. Melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.
Hal tersebut berlaku bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat. Namun, bagi yang tidak memenuhi syarat atau tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK akan dilakukan penyesuaian.
Pemerintah akan menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK.
“Tidak mungkin yang honorer sekarang diberhentikan. Maka boleh diangkat sesuai kebutuhan melalui outsourcing,” tegasnya. (redaksi)
-
HIBURAN5 hari agoBanjir Konser Awal Tahun di Balikpapan, ini Jadwal Manggung Nadin Amizah hingga Fiersa Besari
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoMenuju HUT ke-69 Benua Etam, Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Pekan Raya untuk Pekan ini
-
MAHULU3 hari agoBuka Isolasi Mahulu, Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Sudah 89 Persen Ditargetkan Beroperasi Februari 2026
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoDampak Siklon Tropis Jenna, BMKG Peringatkan Potensi Angin Kencang di Kaltim Sepekan ke Depan
-
GAYA HIDUP3 hari agoKaltim Diprediksi Hujan Berangin Pekan ini, Berikut Tips Jaga Kesehatan Wajib
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Kebut Cetak Sawah 20 Ribu Hektare, Targetkan Swasembada Pangan Mandiri pada 2026
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBawa 57 Mobil Dinas untuk Kunker, Rombongan Gubernur Kaltim Cek Jalan Rusak hingga Mahulu
-
BERITA5 hari agoBukan Pandemi Baru, Ini Fakta “Superflu” yang Bikin Kasus Rawat Inap di AS Melonjak

