POLITIK
Tetap 5 Dapil, KPU Samarinda Putuskan Tak Ada Penambahan untuk Pemilu 2024

KPU Samarinda menepis wacana kalau akan ada penambahan 1 dapil di Kota Tepian untuk Pemilu 2024. Dengan begitu, jumlah dapil masih sama seperti Pemilu 2019, yaitu 5.
Jelang Pemilu 2024, wacana penambahan daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilihan anggota DPRD Kota Samarinda sempat berhembus. Isu ini mulai berhembus saat KPU RI KPU RI mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022, tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilihan Umum.
Untuk diketahui, dapil merupakan satuan wilayah pemilihan. Berupa 1 kecamatan ataupun gabungan dari beberapa kecamatan dalam 1 kota/kabupaten. Penentuannya merujuk pada jumlah penduduk dalam 1 kecamatan.
Dapil yang disebut-sebut akan dipecah adalah Dapil 5. Yang merupakan gabungan dari Kecamatan Samarinda Utara dan Sungai Pinang.
Menanggapi ini, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menegaskan belum ada rencana penambahan dapil termasuk penambahan kursi dewan untuk Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini ia sampaikan usai uji publik rancangan penataan dapil di Hotel Horison Samarinda, Kamis, 15 Desember 2022.
Dalam rancangan penataan dapil ini sendiri, KPU Samarinda memang membuat simulasi 6 dapil. Sesuai dengan arahan KPU RI pada mereka.
“Kami buat 2 rancangan. Pertama kami usulkan memakai jumlah dapil di tahun 2019. Kedua kami memisahkan Dapil 5, yakni Samarinda Utara dan Sungai Pinang.”
“Hasil rancangan itu yang kami uji publik hari ini,” ujarnya.
Tetapi, lanjut Firman, KPU Samarinda tetap akan memakai 5 dapil karena belum ada situasi yang mengharuskan melakukan penambahan. Terutama dari sisi penambahan jumlah penduduk.
“Prinsipnya, kami tetap pada jumlah dapil di tahun 2019, kenapa begitu? Karena syarat untuk menambah jumlah dapil itu, jumlah penduduk harus lebih dari 1 juta.”
“Sampai Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester I tahun 2022, penduduk Kota Samarinda itu tidak sampai 1 juta,” tambahnya.
Meski begitu, peluang penambahan dapil itu belum benar-benar tertutup. Firman bilang, hasil uji publik ini akan diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kaltim, untuk menjadi pertimbangan.
“Jika hasil pertimbangan KPU RI ternyata memilih 6 dapil, ya itu yang akan kita jalankan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, pemilihan anggota DPRD Samarinda terdiri dari 5 dapil dengan memperebutkan 45 kursi. Dapil 1 meliputi Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda Kota, dan Sambutan, dengan alokasi 9 kursi anggota dewan.
Dapil 2, meliputi Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang, dan Kecamatan Loa Janan Ilir, dengan alokasi 10 kursi.
Dapil 3, terdiri dari Kecamatan Sungai Kunjang, dengan alokasi sebanyak 7 kursi. Dapil 4, Kecamatan Samarinda Ulu, dengan alokasi sebanyak 7 kursi. Dan dapil 5, Kecamatan Samarinda Utara, dan Sungai Pinang sebanyak 12 kursi. (sgt/dra)


-
PARIWARA5 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan