Connect with us

BALIKPAPAN

Tiga Raperda Jadi Pembahasan Rapat Paripurna DPRD Balikpapan

Diterbitkan

pada

uasana rapat paripurna DPRD Balikpapan membahas tiga Raperda. (Antara Katim)

DPRD Balikpapan menggelar rapat paripurna membahas tiga Raperda atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok, Kota Layak Anak, dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menggelar rapat paripurna ke 4 masa sidang 1 membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

“Tiga Raperda itu adalah Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok, Kota Layak Anak, dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” kata Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, Senin 25 Maret 2024.

Raperda Kawasan Sehat Tanpa Rokok

Abdulloh mengemukakan Raperda kawasan sehat tanpa rokok itu sudah tertuang dalam Perda nomor 3 tahun 2018 tentang kawasan sehat tanpa rokok.

Namun, saat ini raperda tersebut banyak perubahan terkait kebijakan tentang pengaturan kawasan tanpa rokok.

“Terutama setelah disahkannya undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” katanya.

Baca juga:   Diprediksi Penumpang Kapal Laut di Pelabuhan Semayang akan Meningkat saat Mudik Lebaran

Oleh karena itu perlu dilakukan revisi Perda nomor 3 tahun 2018 tentang kawasan sehat tanpa rokok yang disesuaikan dengan undang-undang kesehatan khususnya dalam pasal 151 ayat 2 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

Kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan.

“Dalam Raperda itu pada ayat 3 ditetapkan bahwa kewajiban pengelola penyelenggara atau penanggung jawab penyediaan tempat khusus untuk merokok pada tempat kerja tempat umum atau tempat lain,” jelasnya

Namun dalam pasal 437 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok di pikiran dengan denda paling banyak 50 juta rupiah.

Baca juga:   Tampil Lebih Siap, Desa Wisata Kang Bejo Balikpapan Targetkan Menang di ADWI 2024

“Urgensi lainnya dalam Raperda ini adalah karena rokok tidak hanya berbahaya bagi perokok semata namun juga bagi perokok pasif atau orang di sekitar yang terpapar rokok,” ungkapnya dikutip melalui Antaranews Kaltim, Selasa 26 Maret 2024.

Raperda Kota Layak Anak

Terkait Raperda tentang penyelenggaraan kota layak anak, Abdulloh menyebutkan bahwa hal tersebut sudah tertuang pada pembukaan undang-undang RI tahun 1945 di mana pemerintah menjamin perlindungan dan kesejahteraan segenap bangsa Indonesia.

“Selain itu dalam pasal 28b ayat 2 dinyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ujarnya.

Raperda Bantuan Hukum

Selanjutnya Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Di mana Perda ini sendiri dalam pasal 28d ayat 1 undang-undang RI dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlindungan yang sama di hadapan hukum.

Baca juga:   Tampil Lebih Siap, Desa Wisata Kang Bejo Balikpapan Targetkan Menang di ADWI 2024

Hak setiap orang yang dimaksud dalam pasal 28d ayat 1 Kontitusi menegaskan bahwa persamaan hak di hadapan hukum merupakan hak konstitusional bagi setiap orang.

Hak tersebut selanjutnya secara tegas diatur dalam undang-undang nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Undang-undang  tersebut menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.

Tiga Raperda tersebut sangat penting untuk dibahas karena melihat perkembangan Kota Balikpapan, maka diharapkan mendapat saran dan masukan dari perangkat daerah dalam pembahasan rapat. (rw)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.