Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Tunggak Upah Lembur Rp7 M, PT PNPE Dilaporkan ke Dewan

Diterbitkan

pada

pnpe lembur
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi. (Yanti/Kaltim Faktual)

Puluhan pekerja PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari (PNEP) mendatangi Kantor DPRD Kaltim. Mereka melaporkan tuntutan penunggakan upah lembur yang diklaim totalnya mencapai Rp7,36 miliar.

PT PNEP dituding belum membayarkan upah lembur pada 73 pekerjanya selama lima tahun sejak 2018 hingga 2023. Diketahui, upah kerja lembur ini sebesar lebih dari Rp7 miliar. 

Ke 73 pekerja sudah meminta Disnakertrans untuk menindaklanjuti dan memerintahkan PT PNEP agar membayar upah kerja lembur yang hingga saat ini belum dibayar.

Disnakertrans juga sudah mengeluarkan surat perintah pembayaran kepada PT PNEP melalui permohonan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada 15 Agustus 2022.

Surat Perintah pembayaran itu ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan PT. PNPE agar segera membayar kekurangan upah kerja lembur. Namun, hingga kini upah pekerja PT PNPE tersebut belum juga terbayarkan.

Baca juga:   Dirjen Pajak Kaltimtara Sita Puluhan Aset Senilai Rp3,8 Miliar

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi berkomitmen menindaklanjuti permasalahan ini.

“Penetapan upah lembur harus dipatuhi  setiap perusahaan, karena sudah tertuang pada perjanjian kerja atau Peraturan Perusahaan,” ungkapnya, Selasa 17 Oktober 2023 di Kantor DPRD Kaltim.

Lebih lanjut, Rozani meminta kepada direksi PT PNPE untuk memberikan ketentuan secara rinci terkait upah lembur ini.

“Setiap pekerjaan kan berbeda, selama 2-4 jam itu itu hak dari pekerja, selain jam produktif kerja selama delapan jam,” jelasnya.

“Misalkan dihitung per kalori, berapa yang harus diberikan, misalkan setara dengan upah makannya sebesar Rp30-50 ribu, ya harus diberikan,” sambungnya.

Pegawai PNPE Mengadu ke Dewan

Sementara itu, Ketua Umum PD Perkara Kaltim, Selamat, mengungkapkan bahwa puluhan pekerja menuntut perusahaan PT PNPE untuk menunaikan kewajibannya.

Baca juga:   SK Gubernur Kaltim soal Tarif Ojol Keluar, Driver Roda 2 Mesti Banyak Bersabar 

“Tapi dari Disnakertrans sendiri beranggapan bahwa sudah dicabutnya penetapan keuntungan, maka tercabut juga penetapan pegawai tersebut,” jelasnya.

Namun, pencabutan upah pegawai tersebut perlu berdasarkan SOP Kementerian.

“Makanya kami membawa ke DPRD Kaltim untuk memintakan kepada Dinas tenaga kerja untuk menuntaskan permasalahan yang sudah mengambang selama lima tahun ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Selamat mengatakan permasalahan ini sempat ditangani oleh SBSI, namun para perkerja tersebut malah mendapatkan PHK.

“Jadi yang dulu membawa kasus ini sekarang berpihak ke perusahaan. Itu yang buat teman-teman kecewa,” pungkasnya. (dmy/gdc/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.