SAMARINDA
Unmul dan DPRD Kaltim Desak Penindakan Tuntas Tambang Ilegal di Hutan Kampus
Tuntutan penindakan terhadap tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) makin menguat. Civitas akademika bersama DPRD Kalimantan Timur mendorong aparat hukum membongkar seluruh aktor di balik perusakan lingkungan ini, dari operator lapangan hingga pemodal besar.
Meski berbagai upaya perlindungan lingkungan terus digencarkan, praktik tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) terus berlangsung dan merusak ekosistem penting. Civitas akademika Unmul bersama DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kini bersuara lantang, mendesak aparat hukum untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar permasalahan.
Desakan Penegakan Hukum Menyeluruh
Kuasa Hukum Unmul, Haris Retno Susmiyati, menyampaikan bahwa tekanan dari kalangan dosen, mahasiswa, hingga tenaga kependidikan semakin besar. Mereka mendesak agar penegak hukum tidak hanya menghukum pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual dan pemodal yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
“KHDTK Unmul adalah paru-paru kota dan kawasan penelitian penting. Harus diselamatkan dari perusakan sistematis,” ujar Haris saat memberi keterangan kepada awak media, Rabu 7 Mei 2025.
Sejumlah anggota DPRD Kaltim menyatakan dukungan terhadap tuntutan civitas akademika. Dalam rapat dengar pendapat bersama, mereka meminta kepolisian dan Balai Gakkum segera mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk perusahaan yang diduga memfasilitasi atau diuntungkan dari kegiatan ilegal tersebut.
“Tambang ilegal ini harus diselesaikan hingga tuntas. Aspirasi masyarakat dan akademisi harus menjadi acuan penegakan hukum,” tegas salah satu perwakilan dewan.
Hitung Kerugian, Siapkan Gugatan Perdata
Menurut Haris, tim Unmul sedang menyelesaikan valuasi kerugian ekologis akibat tambang ilegal. Valuasi ini mencakup kehilangan jasa lingkungan seperti serapan karbon, keanekaragaman hayati, hingga potensi akademik kawasan.
“Kami menghitung nilai kerusakan, termasuk batubara yang diambil, biaya rehabilitasi, dan jasa lingkungan. Ini akan menjadi dasar gugatan perdata dan tuntutan ganti rugi,” jelas Haris.
Investigasi internal Unmul menemukan bahwa akses ke lokasi tambang ilegal beririsan dengan wilayah konsesi Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA). Unmul telah menyerahkan data perizinan kepada aparat penegak hukum.
“Jika terbukti ada perusahaan terlibat, maka izinnya harus dicabut dan diproses pidana maupun perdata,” tambah Haris.
Mahasiswa Kritik Lambannya Proses
Perwakilan mahasiswa menyampaikan kekecewaan terhadap lambannya penanganan kasus. Meski dua operator lapangan telah ditahan, para mahasiswa menilai aktor utama belum tersentuh.
“Kami khawatir kasus ini hanya berujung pada ‘kambing hitam’. Harus ada kejelasan dan keberanian menindak pelaku utamanya,” ujar salah satu mahasiswa dalam audiensi.
DPRD Beri Tenggat Dua Minggu
Menanggapi situasi ini, DPRD Kaltim memberikan tenggat dua minggu kepada aparat penegak hukum untuk menunjukkan progres nyata.
“Kami minta transparansi. Jika ada perusahaan terlibat, namanya harus diumumkan. Penegakan hukum harus multidimensi: pidana, perdata, dan administratif,” tegas anggota dewan.
Unmul Siap Dukung Penegakan Hukum
Sebagai penutup, Haris menegaskan bahwa Unmul siap memberikan dukungan penuh untuk penegakan hukum.
“Kami telah siapkan dokumen lengkap: perizinan, laporan kerusakan, dan analisis ahli. Ini bukan sekadar urusan Unmul, ini tentang masa depan lingkungan Kaltim,” pungkasnya.
Civitas akademika berharap penanganan kasus ini menjadi momentum pembenahan serius dalam pengelolaan kawasan hutan dan penegakan hukum lingkungan. (Chanz/sty)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoCarnival Akhir Tahun Hadir di Mahakam Lampion Garden Samarinda, Tiket Masuk Mulai Rp5 Ribu
-
GAYA HIDUP5 hari ago7 Tips Resolusi Tahun Baru 2026 Biar Nggak Jadi Sekadar Janji Manis, tapi Beneran Jalan Sampai Desember Lagi
-
HIBURAN2 hari agoDaftar Film Indonesia di Bioskop Temani Liburan Nataru 2025-2026, Tayang Desember–Januari
-
OLAHRAGA5 hari agoPerolehan Positif Yamaha Racing Indonesia Tuai Perubahan Signifikan di ARRC 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoWagub: Usia Harapan Hidup Warga Kaltim Naik Jadi 79 Tahun
-
SEPUTAR KALTIM7 jam agoDisorot Isu Deforestasi, Pemprov Kaltim Catat Upaya Reforestasi Capai 17 Ribu Hektare
-
BERITA2 hari agoPemprov Kaltim Pastikan Stok Pangan Aman, Harga Bapokting Stabil Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoBI Siapkan Rp4,8 Triliun Penuhi Kebutuhan Nataru 2026 di Kaltim

