Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Urai Dugaan Kasus Jamrek, DPRD Kaltim Bentuk Pansus Investigasi Pertambangan

Diterbitkan

pada

pansus tambang jamrek
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menemui awak media usai Rapur ke-47, Rabu. (Sigit/ Kaltim Faktual)

DPRD Kaltim akhirnya membentuk Pansus Investigasi Pertambangan. Untuk mengurai dugaan kasus jaminan reklamasi (Jamrek) yang bermasalah.

Pembentukan pansus tersebut diumumkan pada Rapat Paripurna ke-47 DPRD Kaltim, Rabu (02/11/2022).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Seno Aji dan Sigit Wibowo dengan dihadiri sekitar 26 Anggota DPRD lainnya.

Anggota DPRD Fraksi PKB Syafruddin dan M. Udin dari Fraksi Golkar. Ditunjuk sebagai ketua dan wakil ketua Pansus Investigasi Pertambangan.

Hasanuddin Mas’ud mengatakan pansus ini sudah mendesak untuk dibentuk. Atas tindaklanjut dari konsultasi pimpinan DPRD Kaltim pada 11 Oktober lalu. Terkait pembahasan permasalahan Jamrek, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penyaluran dana CSR di Kaltim.

Baca juga:   Faisal: Berkat IKN, Tahun 2024 Insyaallah Kaltim Bebas Blankspot

Menurut Hamas – sapaan akrabnya – pansus ini dibentuk untuk mengetahui data-data yang belum jelas. Seperti Jamrek yang tidak konkret, IUP, dan beberapa CSR yang diduga bermasalah. Termasuk tambang-tambang ilegal.

“Kita masih belum dapat data yang konkret maka dibentuk pansus. Yang pertama (soal) Jamrek.”

“Jamrek ini kan banyak. Jadi mau diurai, lah. Kemudian ada CSR yang bermasalah kemarin. Lalu soal izin, ada 21 izin. Semua akan merambah ke sana,” jelasnya.

Pansus Pertambangan ini menurut Hamas, memiliki masa waktu kerja selama tiga bulan. “Jika dianggap belum selesai nanti kita bisa perpanjang kalau memang belum selesai,”  tambahnya.

Hamas berharap, pansus dapat bekerja dengan baik mengungkap segala persoalan yang berkaitan dengan pertambangan. Karena ini menyangkut PAD dan masalah lingkungan hidup.

Baca juga:   Nidya Listiyono Percayakan Pemprov Kaltim dalam Pemenuhan Kuota BBM
pansus udin

“Jujur saja, kita lihat ini kan pertambangan banyak yang koridoran, jadi kalau menurut saya itu illegal,” pungkasnya.

Selain pembentukan pansus, Rapat Paripurna ke-47 DPRD Kaltim juga membahas Nota Penjelasan Perubahan Peraturan Tentang Tata Cara Beracara, Kode etik dan Tata Tertib DPRD Kaltim. (Sgt/Dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.