SEPUTAR KALTIM
UU Minerba Berpotensi Jebak Kampus, Pemerintah Harus Transparan soal Skema Penerimaan Manfaat

Revisi UU Minerba yang telah disahkan dinilai masih berpotensi menjerat kampus dalam bisnis tambang meskipun secara eksplisit tidak mengizinkan mengelola tambang secara langsung. Pengamat meminta pemerintah lebih transparan dalam menjelaskan skema penerimaan manfaat bagi perguruan tinggi.
Pada Selasa, 18 Februari 2025, DPR RI dan pemerintah pusat resmi mengesahkan revisi UU Minerba dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II di Gedung DPR RI, Jakarta. Pengesahan ini tetap dilakukan meskipun sebelumnya mendapat gelombang penolakan dari akademisi dan mahasiswa.
Salah satu poin kontroversial dalam pembahasan revisi ini adalah usulan Baleg DPR yang sempat memasukkan izin pengelolaan tambang bagi kampus. Usulan tersebut diklaim bertujuan mengurangi beban Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.
Pengamat Apresiasi Gelombang Penolakan
Pengamat ekonomi Kaltim, Purwadi Purwoharsojo, mengapresiasi perlawanan dari civitas akademika. Ia menilai penolakan tersebut menunjukkan bahwa kampus masih mempertahankan integritasnya sebagai institusi pendidikan.
“Setidaknya, penolakan ini berhasil menahan agar kampus tidak sepenuhnya terlibat dalam bisnis tambang. Namun, mereka tetap menjadi penerima manfaatnya,” ujar Purwadi saat dihubungi, Kamis 20 Februari 2025.
Sebagai informasi, dalam revisi UU Minerba yang disahkan, izin eksploitasi tambang untuk kampus memang tidak lagi dimasukkan. Namun, beberapa pasal masih dinilai membuka celah bagi kampus untuk menerima manfaat dari bisnis pertambangan.
Pasal 51A berbunyi:
“Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Mineral Logam dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.”
Sementara Pasal 60A menyatakan:
“Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Batubara dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.”
Purwadi menilai, ketentuan ini hanya menggeser peran kampus dari pengelola tambang menjadi penerima manfaat, yang tetap berisiko menimbulkan konflik kepentingan.
“Bisa jadi, saat terjadi kerusakan lingkungan, kampus dijadikan sebagai lembaga yang melegitimasi bahwa semuanya baik-baik saja, karena mereka turut menerima manfaat dari tambang tersebut,” tambahnya.
Desakan Transparansi dan Kejelasan Skema Manfaat
Menurut Purwadi, regulasi dalam UU Minerba yang baru masih mengambang dan perlu diperjelas. Pemerintah, katanya, harus menjelaskan bentuk dan skema penerimaan manfaat bagi kampus, termasuk batasan-batasannya.
“Apakah bentuknya seperti CSR? Selama ini, dana CSR saja sering menjadi pertanyaan ke mana alirannya,” tegasnya.
Ia juga menyebut kebijakan ini seperti solusi yang “setengah-setengah.” Jika kampus secara langsung diberi izin tambang, dampaknya disebut “sakit gigi,” maka skema baru ini menurutnya hanya “setengah sakit gigi.”
“Ada indikasi upaya membungkam kampus. Penerimaan manfaat ini definisinya harus jelas,” kata akademisi Universitas Mulawarman tersebut.
Purwadi menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan transparansi dalam implementasi regulasi ini.
“Batasan-batasannya harus jelas, apakah manfaat itu untuk riset, apakah hanya di sektor batu bara atau sektor lain. Jika memang ingin menerapkan prinsip good governance, maka semuanya harus terbuka dan transparan.”
“Harus ada rincian yang jelas, apakah dalam bentuk CSR, hibah penelitian, atau skema lain. Semua harus clear,” pungkasnya. (ens/sty)


-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Adnan Faridhan Usulkan Sistem Satgas SPMB Jadi Protokol Standar di Seluruh OPD Samarinda
-
PARIWARA4 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kemenag Kaltim Gelar Media Gathering, Fokus pada Kerukunan dan Penguatan Pesantren
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kerukunan Beragama di Kaltim Dinilai Sangat Baik, Masyarakat Hidup Tenang Tanpa Kerusuhan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”