Connect with us

SAMARINDA

Wali Kota Samarinda Beri Rambu Kuning Perusahaan yang Tidak Taat Kewajiban CSR

Published

on

Wali Kota Samarinda saat memimpin Rakor Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) di Ruang Rapat Utama Balikota, Selasa (12/10/2021) siang. (Foto: Diskominfo Samarinda)

Sikap tegas ditunjukkan Wali Kota Samarinda Andi Harun. Orang nomor satu di Kota Tepian ini menegaskan pihaknya tidak segan-segan melakukan blacklist terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban Corporate Social Responbility (CSR) terhadap pembangunan di Kota Samarinda. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menjadi target CSR.

Hal ini diungkapkan Andi Harun saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) di Ruang Rapat Utama Balikota, Selasa (12/10/2021) siang.

“Banyak perusahaan yang sudah mendapatkan untung dari APBD kita. Akan tetapi ada juga beberapa perusahaan yang tidak bertanggung jawab, sampai-sampai ada perusahaan yang meminta diskon untuk membayar kewajiban pajak retribusi dan menjadikan Covid-19 untuk alasan tersebut,” kata Andi Harun.

Baca juga:   Arus Balik Lebaran, Sekitar 10 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Balsam

Dia juga mengatakan untuk melakukan pembangunan di Samarinda tidak bisa hanya dilakukan oleh wali kota dan organisasi perangkat daerah (OPD) semata. Melainkan perusahaan dan seluruh elemen masyarakat juga harus ikut andil di dalam pembangunan.

“Ini Pemerintah Kota lakukan semata-mata untuk membantu ibu bapak pengusaha dalam melaksanakan kewajibannya. Kami ini mengingatkan karena ini sudah tertuang di dalam amanah undang-undang, padahal CSR itu sendiri adalah pendekatan korporasi pendekatan manajemen perusahaan untuk mengintergrasikan program pemerintah dibidang pembangunan yang berkelanjutan,” tutur Andi.

Oleh sebab itu ke depan tidak menutup kemungkinan pemkot akan melakukan pendataan ulang terhadap perusahaan yang sudah terdaftar di Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE). Sehingga terlihat mana perusahaan yang sudah memenuhi kewajibannya dan belum memenuhi kewajibannya. (Redaksi KF)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.