KUKAR
Warga Santan Tengah Diringkus Polisi, Kedapatan Simpan Sabu-Sabu di Motor

Warga Desa Santan Tengah berinisial S (29) diringkus Unit Reskrim Polsek Marang Kayu, Kutai Kartanegara (Kukar), Ahad (3/10/2022) sekira Pukul 21.15 Wita. Lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, warga Handil 3 ini dibekuk di Jalan Simpang 3 Santan Ilir. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa sabu-sabu di lokasi tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut anggota Reskrim Polsek Marang Kayu langsung menuju lokasi yang dimaksud dan menangkap Pelaku S yang sedang berada di pinggir jalan,” terangnya.
Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tiga klip plastik yang diduga berisi sabu-sabu. Poket sabu-sabu seberat total 0,93 gram ini disimpan di dalam dasboard sepeda motor.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Marang Kayu. Untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
“Pelaku akan kami kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Slamet. (redaksi)


-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai