Connect with us

KUKAR

Warga Santan Tengah Diringkus Polisi, Kedapatan Simpan Sabu-Sabu di Motor

Diterbitkan

pada

Warga Santan Tengah Diringkus Polisi, Kedapatan Simpan Sabu-Sabu di Motor
Tersangka S yang kedapatan menyimpan sabu-sabu di sepeda motor. (Foto: Tribrata News)

Warga Desa Santan Tengah berinisial S (29) diringkus Unit Reskrim Polsek Marang Kayu, Kutai Kartanegara (Kukar), Ahad (3/10/2022) sekira Pukul 21.15 Wita. Lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, warga Handil 3 ini dibekuk di Jalan Simpang 3 Santan Ilir. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa sabu-sabu di lokasi tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut anggota Reskrim Polsek Marang Kayu langsung menuju lokasi yang dimaksud dan menangkap Pelaku S yang sedang berada di pinggir jalan,” terangnya.
Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tiga klip plastik yang diduga berisi sabu-sabu. Poket sabu-sabu seberat total 0,93 gram ini disimpan di dalam dasboard sepeda motor.

Baca juga:   Baharuddin Demmu Sosper di Anggana, Kasus KDRT Lesti Kejora Ditanya Warga

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Marang Kayu. Untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

“Pelaku akan kami kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Slamet. (redaksi)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.