SEPUTAR KALTIM
11.831 Penyandang Disabilitas Kaltim Siap Gunakan Hak Pilihnya
KPU Kaltim mencatat sebanyak 11.831 penyandang disabilitas terdaftar sebgai DPT. Berbagai upaya dilakukan untuk memfasilitasi pemilih disabilitas, mulai dari pendataan, pendaftaran, hingga penggunaan hak pilihnya di TPS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat ada 11.831 pemilih dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (dpt) siap mengikuti pencoblosan pada Pemilu 2024.
“Kami siap untuk melayani pemilih penyandang disabilitas dalam pencoblosan Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU Kaltim Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Iffa Rosita di Samarinda, Kamis.
Disampaikan Iffa, jumlah tersebut terdiri dari 5.815 pemilih disabilitas fisik, 922 pemilih disabilitas sensorik netra, 480 pemilih disabilitas sensorik rungu, 605 pemilih disabilitas intelektual, 1.560 pemilih disabilitas sensorik wicara, dan 2.449 pemilih disabilitas mental.
Iffa menjelaskan, KPU Kaltim berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang sama bagi pemilih disabilitas, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon anggota legislatif.
“Kami mengacu pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum , yang menyebutkan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai pemilih dan calon,” katanya dikutip melalui Antaranews.
Untuk itu, KPU Kaltim telah melakukan berbagai upaya untuk memfasilitasi pemilih disabilitas, mulai dari pendataan, pendaftaran, hingga penggunaan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (tps).
“Kami selalu menekankan pada setiap kesempatan rapat koordinasi bersama KPU Kabupaten/Kota untuk melayani pemilih disabilitas dengan baik. Misalnya, bagaimana memberikan orientasi pelayanan dengan menepuk pundak, memberi kode isyarat, atau menyediakan surat suara brailler bagi pemilih disabilitas netra,” paparnya.
Ia menambahkan, KPU Kaltim juga meminta agar setiap tps memiliki aksesibilitas yang memadai bagi pemilih disabilitas, seperti undakan yang landai, meja yang rendah, dan tempat duduk yang prioritas.
“Intinya, kami wajib memberikan akses yang nyaman bagi pemilih disabilitas, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan lancar dan tanpa kendala,” tutup Iffa. (rw)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoHarga TBS Sawit Kaltim Turun November 2025, Dipicu Merosotnya Harga CPO dan Kernel
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kaltim Tahap IV 2025, Siapkan SDM Ahli untuk Proyek Strategis
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPramuka Kaltim Gelar Kemah Dewan Kerja 2025, Teguhkan Karakter dan Semangat Kepemimpinan Pemuda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAnggaran Menurun, Dispora Kaltim Dorong Cabor Susun Strategi Realistis Menuju PON 2028
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKIM Mangun Karya PPU Raih Juara Utama Literasi di KIM Fest 2025, Harumkan Nama Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Salurkan UKT Gratis untuk 32.853 Mahasiswa, Gubernur Rudy Mas’ud Tegaskan Pendidikan sebagai Investasi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Finalisasi Rakor Percepatan Penurunan Stunting 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Rangkaian HUT ke-54 KORPRI 2025, Libatkan ASN dan Masyarakat

