Connect with us

POLITIK

RESMI: Rudy-Seno Dinyatakan sebagai Pemenang Pilgub Kaltim dengan Raihan 55,7 Persen Suara

Diterbitkan

pada

Ilustrasi: Rudy-Seno dinyatakan sebagai pemenang Pilgub Kaltim 2024. (ist)

Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara pemilihan gubernur Kalimantan Timur, KPU menetapkan paslon nomor urut 2, Rudy-Seno sebagai pemenang. Mereka unggul mutlak dari paslon petahana, dengan raihan suara 55,7 persen berbanding 44,3 persen milik Isran-Hadi. Gubernur baru!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Kaltim pada Minggu, 8 Desember 2024 di Kota Samarinda. Setelah menghitung suara dari seluruh kabupaten/kota, didapat suara sah sebanyak 1.790.315. Dari jumlah itu, 997.344 orang atau setara 55,7 persen memberikan dukungannya pada pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji. Sementara sebanyak 793.322 orang atau setara 44,3 persen mendukung paslon petahana Isran Noor-Hadi Mulyadi.

Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengatakan, berdasar hasil tersebut, paslon Rudy-Seno dinyatakan sebagai pemenang.

Baca juga:   Permudah Akses ke Sekolah, Pemprov Kaltim Berikan Bus ke SMK Pariwisata dan SMA di Pelosok

“Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur disaksikan oleh saksi paslon, serta diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kaltim untuk melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilgub,” ujarnya, Senin.

Selanjutnya, masih ada 3 tahapan lagi yang harus dilalui, yakni 1/ Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

2/ Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

3/ Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Baca juga:   Rindukan Segiri, Pelatih Borneo FC: Batakan Bukan Kandang Kami

Kemenangan Masyarakat Kaltim

Berdasar laporan Antara, pada rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU Provinsi menyusun rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi berdasarkan formulir Model D.HASIL KABKO-KWK-Gubernur dari seluruh kabupaten/kota dan menuangkan ke dalam Formulir Model D.HASIL PROV-KWK-Gubernur.

Dalam proses penghitungan perolehan suara gubernur dan wakil gubernur ada kejadian khusus dan/atau keberatan saksi sesuai dengan yang tercatat dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK tingkat kabupaten/kota. Terlihat saksi dari pasangan nomor urut 2 tidak menandatangani berita acara tersebut.

Fahmi Idris menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam proses Pilgub Kaltim 2024, termasuk TNI, Polri, dan masyarakat Kalimantan Timur.

Baca juga:   PSU Tak Ganggu Tahapan, KPU Samarinda akan Gelar Rekapitulasi Besok

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung kelancaran proses Pilgub Kaltim 2024. Hasil ini adalah kemenangan untuk seluruh masyarakat Kalimantan Timur,” pungkasnya. (fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.