POLITIK
Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu Sosper Bantuan Hukum di Kota Bangun

Anggota DPRD Kaltim F-PAN Baharuddin Demmu melakukan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (perda) Kaltim No.5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat di dapilnya, Kutai Kartanegara. Tepatnya di Desa Pela, Kecamatan Kota Bangun.
Kegiatan sosialisasi perda bantuan hukum, dimaksudkan untuk masyarakat yang tidak mampu agar dapat mudah mengakses bantuan hukum. Hadir sebagai pemateri diantaranya Akademisi Fakultas Hukum Universitas Malawarman (Unmul) Haris Retno dan perwakilan PERADI Samarinda Siti Rahmah.
Bahar yang juga menjabat sebagai Ketua F-PAN ini menegaskan, selama ini rakyat masih banyak yang belum memahami Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum. “Dimana dalam hal ini, rakyat yang tidak mampu atau kategori miskin bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Namun masih ada problem yang harus dilakukan oleh Pemprov Kaltim melalui Biro Hukum agar segera mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Penyelenggaraan Bantuan Hukum,” terang Bahar saat melakukan kegiatan Sosper, Ahad (8/8/2021).
Bahar pun berharap jika pemerintah bekerjasama dengan LBH dalam memberikan fasilitas bantuan hukum secara gratis. Oleh karenanya, Bahar mendorong agar Pemprov Kaltim segera merealisasikan Pergub.
“Ketika Pergub sudah disahkan, selanjutnya pemerintah harus melakukan sosialisasi di kabupaten kota untuk mengajak kerjasama dengan beberapa LBH. Sehingga pemerintah betul-betul dapat melindungi rakyatnya dari persoalan-persoalan hukum lewat bantuan hukum secara gratis,” tegasnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Haris Retno dalam materinya menyampaikan terkait persoalan hukum. Dimana terbagi menjadi dua yakni litigasi dan non litigasi.
Dikatakannya, litigasi adalah penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan. Menurutnya, jalur non litigasi berarti menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Jalur non-litigasi ini dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif.
Ia pun berharap agar Pemprov Kaltim segera menindaklanjuti pembentukan Pergub. Ssbab, Pergub itu secara langsung mendekatkan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
“Masalah masyarakat sudah banyak, mulai dari sengketa tanah sampai kasus kekerasan perempuan. Perda ini harus bisa di implementasikan di Kaltim dengan adanya Pergub,” pungkasnya.
Masyarakat Desa Pela Kota Bangun menyambut antusias. Mereka mengharapkan dari fasilitas bantuan hukum pemerintah ini, dapat menyelesaikan berbagai persoalan rakyat untuk mendapatkan keadilan hukum secara gratis. (Redaksi KF)

-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Atasi Backlog 250 Ribu Unit, Kaltim Tanggung Biaya Administrasi Perumahan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Tegaskan Program Gratispol Umrah untuk Marbot Berjalan Bertahap dan Tepat Sasaran
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Target 14 Persen, Pemprov Kaltim Gandeng Kampus dan Pemda Atasi Stunting
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sineas Muda Kaltim Hadirkan 5 Film Pendek Bertema Budaya dan Pendidikan
-
PARIWARA3 hari ago
Cerita Inspirarif dari Konsumen Yamaha; Karena Setia, Jadi Pemenang Kompetisi GEAR ULTIMA
-
SAMARINDA4 hari ago
DP3A Kaltim Dorong Samarinda Segera Miliki Sekolah Ramah Anak
-
BALIKPAPAN3 hari ago
ISCH III Resmi Dibuka, 4.000 Pramuka Hidayatullah Ramaikan Jambore Nasional di Balikpapan