BALIKPAPAN
AJI Balikpapan Soroti Putusan PHI Soal Media yang Sengketa dengan Eks Karyawannya
AJI Kota Balikpapan menyoroti putusan PHI Samarinda. Atas perusahaan media koran Balikpapan yang bersengketa dengan eks karyawannya. AJI Balikpapan harap dapat segera diselesaikan.
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) telah memutuskan perusahaan pers media lokal Balikpapan Pos (Balpos) atas nama PT Duta Margajaya Perkasa. Yang bersengketa dengan eks 15 eks karyawannya.
PHI mengabulkan sebagian dengan mewajibkan perusahaan tersebut membayarkan pesangon sebesar Rp353 juta secara tunai dan sekaligus. Hal itu sesuai dengan putusan sidang PHI Samarinda, yang dipimpin Hakim Ketua Lukman Akhmad, Kamis 9 Maret 2023.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan menyoroti perihal putusan tersebut. Lembaga profesi wartawan ini mendorong agar PT Duta Margajaya Perkasa yang menaungi Balpos untuk membayar pesangon kepada 15 mantan karyawannya.
Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan mengapresiasi putusan Majenis Hakim. Karena dianggap sudah tepat. Sehingga mendorong, Balikpapan Pos menaati putusan tersebut.
“Perjuangan teman-teman akhirnya membuahkan hasil. Kami mendorong Balikpapan Pos untuk menaati semua putusan Pengadilan,” kata Teddy, Kamis 9 Maret 2023.
Apalagi, kata dia, perjuangan 15 mantan karyawan Balikpapan Pos cukup panjang dan berliku untuk mendapatkan keadilan. Terhitung sejak November 2020 atau tiga tahun lamannya.
“AJI menilai pesangon adalah hak pekerja, sesuai yang diatur dalam undang-undang sehingga harus diselesaikan. Jadi kita mendorong Balikpapan Pos untuk menjalankan putusan pengadilan,” lanjutnya.
Sementara itu, Mantan Karyawan Balikpapan Pos Rusli, mengungkapkan. Poin utama dari gugatan yang dilayangkan ke PHI oleh rekan-rekan sejawatnya itu lebih dari mencari keadilan terkait status PHK.
“Alhamdulillah, sudah sangat jelas. Dalam penjelasan sebelum amar putusan dibacakan, Majelis Hakim menyatakan para pekerja mogok secara sah sesuai mekanisme perundang-undangan dan menolak klasifikasi PHK dengan status mengundurkan diri”.
“Itu poinnya, kami tidak mengundurkan diri tetapi di-PHK sepihak oleh perusahaan, dan dilakukan saat mogok sah,” tegas Rusli.
Meski nilai pesangon lebih kecil dari besaran nilai tuntutan, Rusli menghargai keputusan Majelis Hakim. Dengan dasar pertimbangan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan perundangan lainnya.
“Keadilan lainnya, terkait 2 karyawan kontrak yang sebelumnya diputus dan dibayar haknya secara harian (proporsional) oleh perusahaan. Alhamdulillah pula, mendapatkan keadilan dan dinyatakan sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” ujarnya. (kk)
-
OPINI5 hari agoKesalahan Berfikir Gubernur Kaltim dan Pelanggaran Etika dalam Dalih Nepotisme
-
NUSANTARA5 hari agoYamaha Ajak Pengguna Setia & Komunitas Unjuk Gigi Taklukan Lembah Bromo di Event Yamaha WR155RR Trabasan Bromo Experience
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoGubernur Kaltim Nilai Hak Angket DPRD Sah, Tegaskan Siap Hadapi Kapan Pun
-
SAMARINDA4 hari agoIslamic Center Samarinda Didorong Perkuat Jadi Pusat Ekonomi Umat
-
PARIWARA2 hari agoYamaha Luncurkan Fitur E-KSG, Servis Motor Kini Lebih Praktis Lewat Aplikasi
-
BERAU2 hari agoAkhiri Kendala Jarak, Dua SMA Negeri Baru Segera Dibangun di Berau
-
PPU5 hari agoBupati PPU Perkuat Komitmen Investasi, Dorong RIRU dan Proyek Siap Tawar
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoBI Kaltim Gandeng Kampus, Perluas Literasi Kebanksentralan di Kalangan Mahasiswa

