SEPUTAR KALTIM
Paling Tinggi se-Kalimantan, Cakupan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kaltim Capai 70 Persen
Cakupan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kaltim capai 70 persen. Angka tersebut merupakan tertinggi se-Kalimantan.
Klaim kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat cakupan tertinggi se-Kalimantan.
Berdasarkan data BPJS TK Kalimantan, cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Provinsi Kaltim mencapai 70,86 persen per Maret 2023.
Dari jumlah angkatan kerja sebanyak 1,35 juta orang di Kaltim terdapat peserta aktif mencapai 962.711 orang.
Kemudian disusul Kalimantan Utara (Kaltara) dengan cakupan kepesertaan sebesar 57,86 persen, Kalimantan Tengah (Kalteng) 52,92 persen, Kalimantan Selatan (Kalsel) 34,25 persen dan Kalimantan Barat (Kalbar) 32,28 persen.
Kaltim juga tercatat sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang diklaim melindungi pekerja Non-ASN dalam empat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan menyatakan. Pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi kepada sejumlah kepala daerah untuk melindungi seluruh pekerja dengan jaminan sosial. Termasuk para pekerja yang bekerja di sektor informal.
“Kami mengajak kepada kepala-kepala daerah agar menjalankan perlindungan sosial kepada pekerja, khususnya yang banyak ditemui dari sektor informal,” ujarnya, Rabu 24 Mei 2023.
Diketahui, seluruh pekerja Indonesia wajib dilindungi program jaminan sosial menurut Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004.
Ada lima pilihan manfaat yang dapat diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total.
Lalu ada Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan manfaat berupa santunan kematian dan biaya pemakaman kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan nominal mencapai Rp 42 juta.
Kemudian, Jaminan Pensiun yang memberikan manfaat berupa uang bulanan kepada peserta yang memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.
Serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan manfaat berupa biaya pengobatan, santunan dan rehabilitasi kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau dalam perjalanan kerja. (KRV/diskominfokaltim/am)
-
NUSANTARA5 hari agoMasjid Negara IKN Ramai Digunakan Saat Ramadan, PLN Pastikan Listrik Tanpa Gangguan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoWarga Kaltim Tak Perlu ‘Panic Buying’, Bulog Jamin Stok Beras dan Pangan Aman hingga Lebaran
-
BALIKPAPAN5 hari agoBerbagi Kebahagiaan, 100 Paket Ramadan Disalurkan Untuk Pekerja dan Pensiunan Telkom Balikpapan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoMobil Dinas Gubernur Dikembalikan, Pemprov Kaltim Pastikan Dana Pengadaan Sudah Disetor ke Kas Daerah
-
GAYA HIDUP4 hari agoHaid Saat Ramadhan? Ini Deretan Amalan Pendulang Pahala Menurut MUI dan Aturan Qadhanya
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoPantauan Sembako Kaltim: Beras Stabil, Harga Cabai Rawit Tembus Rp74 Ribu per Kilogram
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAwas Penularan Campak Saat Silaturahmi Idulfitri, Dinkes Kaltim Minta Orang Tua Cek Imunisasi Anak
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoLibur Akhir Tahun Usai, Tingkat Hunian Hotel di Kaltim Kompak Turun

