Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Paling Tinggi se-Kalimantan, Cakupan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kaltim Capai 70 Persen

Diterbitkan

pada

BPJS Ketenagakerjaan Kaltim
Cakupan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Kaltim ternyata paling tinggi se-Kalimantan. (Dok. BPJS)

Cakupan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kaltim capai 70 persen. Angka tersebut merupakan tertinggi se-Kalimantan.

Klaim kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat cakupan tertinggi se-Kalimantan.

Berdasarkan data BPJS TK Kalimantan, cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Provinsi Kaltim mencapai 70,86 persen per Maret 2023.

Dari jumlah angkatan kerja sebanyak 1,35 juta orang di Kaltim terdapat peserta aktif mencapai 962.711 orang.

Kemudian disusul Kalimantan Utara (Kaltara) dengan cakupan kepesertaan sebesar 57,86 persen, Kalimantan Tengah (Kalteng) 52,92 persen, Kalimantan Selatan (Kalsel) 34,25 persen dan Kalimantan Barat (Kalbar) 32,28 persen.

Kaltim juga tercatat sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang diklaim melindungi pekerja Non-ASN dalam empat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca juga:   Pansus LKPJ DPRD Kaltim Klir, 3 Pansus Minta Perpanjangan Waktu

Meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.

Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan menyatakan. Pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi kepada sejumlah kepala daerah untuk melindungi seluruh pekerja dengan jaminan sosial. Termasuk para pekerja yang bekerja di sektor informal.

“Kami mengajak kepada kepala-kepala daerah agar menjalankan perlindungan sosial kepada pekerja, khususnya yang banyak ditemui dari sektor informal,” ujarnya, Rabu 24 Mei 2023.

Diketahui, seluruh pekerja Indonesia wajib dilindungi program jaminan sosial menurut Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004.

Ada lima pilihan manfaat yang dapat diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total.

Baca juga:   Dinkes Kaltim Siapkan Dokter Umum dan Spesialis untuk Dampingi Jamaah Haji

Lalu ada Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan manfaat berupa santunan kematian dan biaya pemakaman kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan nominal mencapai Rp 42 juta.

Kemudian, Jaminan Pensiun yang memberikan manfaat berupa uang bulanan kepada peserta yang memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.

Serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan manfaat berupa biaya pengobatan, santunan dan rehabilitasi kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau dalam perjalanan kerja. (KRV/diskominfokaltim/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.