SEPUTAR KALTIM
Perekaman e-KTP Sudah Capai 98,07 Persen, Tertinggi Mahalu dan Terendah Kutim
Perekaman e-KTP Kaltim belum mencapai 100 persen. Hingga Mei 2023, baru 98,07 persen. Pemprov terus mengejar keseluruhan warganya memiliki e-KTP dengan berbagai cara.
E-KTP menjadi penting dipencatatan kependudukan saat ini. Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, mengakui belum sepenuhnya warga Kaltim tercatat memiliki e-KTP.
Menurut Kepala DKP3A Noryani Sorayalita, hingga tanggal 15 Mei 2023 tingkat perekaman KTP-el sudah mencapai 98,07 persen.
Jika dirincikan, tingkat perekaman KTP-el tertinggi adalah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dengan cakupan perekaman sebesar 100,48 persen. Dan yang terendah adalah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebesar 93,39 persen.
Sementara cakupan Kepemilikan KIA untuk Provinsi Kaltim sebesar 57,36 persen, sedangkan target nasional tahun 2023 adalah 50,00 persen.
Secara umum dengan tingkat kepemilikan KIA tertinggi adalah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan cakupan kepemilikan sebesar 68,51 persen dan yang terendah adalah Kabupaten Kutai Timur sebesar 43,81 persen.
“Sedangkan target Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun 2023 sebesar 25 persen dari jumlah Wajib KTP,”ujar Soraya belum lama ini.
Bersadarkan laporan per kabupaten/kota bahwa Kepemilikan IKD untuk Provinsi Kaltim baru mencapai 1,35 persen, jauh dari target nasional.
Kepemilikan IKD tertinggi adalah Kabupaten Mahakam Ulu sebesar 3,71 persen dan yang terendah adalah Kabupaten Berau sebesar 0,60 persen.
Soraya menyebut tantangan pencapaian target IKD yaitu implementasi di lapangan masih menemui kendala. Mulai dari kecepatan akses, jaringan, SDM operator di daerah terbatas, kesadaran masyarakat masih rendah.
Termasuk belum terintegrasinya layanan ini dengan instansi pelayanan publik sehingga masih mensyaratkan fisik KTP-el dan foto copy KTP-el untuk mengakses layanannya.
Selain perekaman KTP-el dan KIA, saat ini menjadi perhatian pemerintah adalah pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
Pemerintah telah menerbitkan regulasi melalui Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.
Penduduk rentan terdiri dari penduduk korban bencana alam/bencana sosial, orang terlantar, komunitas terpencil, penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah negara atau tanah dalam kasus pertanahan.
Soraya meminta agar pelayanan tidak boleh ada diskriminasi, baik terhadap orang normal maupun kelompok rentan dalam layanan adminduk. (Prb/diskominfokaltim/am)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPorwada Kaltim ke-3 Resmi Ditutup, Wartawan Se-Kaltim Sepakat Jaga Sportivitas dan Profesionalisme
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoGubernur Harum Kukuhkan Syarifah Suraidah sebagai Bunda Literasi Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKaltim Raih Juara Umum STQH Nasional 2025, Gubernur Harum: Ini Hasil Kerja Keras
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoDPKH Kaltim Raih Penghargaan Terbaik II Pengawasan Obat Hewan dari Kementan RI
-
PARIWARA3 hari agoKreativitas Tanpa Batas di Customaxi 2025 Balikpapan, dari Low Budget hingga Lintas Provinsi
-
BALIKPAPAN4 hari agoYamaha Customaxi 2025 Balikpapan: Pesta Kreativitas Modifikator Kalimantan
-
OLAHRAGA4 hari agoTurnamen Golf Kaltara di Hati 2025 Pererat Sinergi Dua Provinsi
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoDiskominfo Kaltim Dorong Optimalisasi Layanan Aduan Publik Lewat Fitur ‘Lapor Wal’ di Aplikasi SAKTI GEMAS

