SEPUTAR KALTIM
Perekaman e-KTP Sudah Capai 98,07 Persen, Tertinggi Mahalu dan Terendah Kutim
Perekaman e-KTP Kaltim belum mencapai 100 persen. Hingga Mei 2023, baru 98,07 persen. Pemprov terus mengejar keseluruhan warganya memiliki e-KTP dengan berbagai cara.
E-KTP menjadi penting dipencatatan kependudukan saat ini. Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, mengakui belum sepenuhnya warga Kaltim tercatat memiliki e-KTP.
Menurut Kepala DKP3A Noryani Sorayalita, hingga tanggal 15 Mei 2023 tingkat perekaman KTP-el sudah mencapai 98,07 persen.
Jika dirincikan, tingkat perekaman KTP-el tertinggi adalah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dengan cakupan perekaman sebesar 100,48 persen. Dan yang terendah adalah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebesar 93,39 persen.
Sementara cakupan Kepemilikan KIA untuk Provinsi Kaltim sebesar 57,36 persen, sedangkan target nasional tahun 2023 adalah 50,00 persen.
Secara umum dengan tingkat kepemilikan KIA tertinggi adalah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan cakupan kepemilikan sebesar 68,51 persen dan yang terendah adalah Kabupaten Kutai Timur sebesar 43,81 persen.
“Sedangkan target Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun 2023 sebesar 25 persen dari jumlah Wajib KTP,”ujar Soraya belum lama ini.
Bersadarkan laporan per kabupaten/kota bahwa Kepemilikan IKD untuk Provinsi Kaltim baru mencapai 1,35 persen, jauh dari target nasional.
Kepemilikan IKD tertinggi adalah Kabupaten Mahakam Ulu sebesar 3,71 persen dan yang terendah adalah Kabupaten Berau sebesar 0,60 persen.
Soraya menyebut tantangan pencapaian target IKD yaitu implementasi di lapangan masih menemui kendala. Mulai dari kecepatan akses, jaringan, SDM operator di daerah terbatas, kesadaran masyarakat masih rendah.
Termasuk belum terintegrasinya layanan ini dengan instansi pelayanan publik sehingga masih mensyaratkan fisik KTP-el dan foto copy KTP-el untuk mengakses layanannya.
Selain perekaman KTP-el dan KIA, saat ini menjadi perhatian pemerintah adalah pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
Pemerintah telah menerbitkan regulasi melalui Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.
Penduduk rentan terdiri dari penduduk korban bencana alam/bencana sosial, orang terlantar, komunitas terpencil, penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah negara atau tanah dalam kasus pertanahan.
Soraya meminta agar pelayanan tidak boleh ada diskriminasi, baik terhadap orang normal maupun kelompok rentan dalam layanan adminduk. (Prb/diskominfokaltim/am)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoSeleksi Dirut MMP Kaltim Dipersoalkan, Batas Usia Maksimal Jadi Sorotan
-
KUKAR4 hari agoDistanak Kukar Kembangkan Sorgum dan Siapkan Demplot Jelai untuk Diversifikasi Pangan
-
KUKAR4 hari agoJangkauan Program Distanak Kukar Terkendala SDM dan Fiskal
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoAntrean BBM di Kaltim, Rudy Mas’ud Sebut Masalah Ada di SPBU
-
PARIWARA4 hari agoBreak Time Bareng AEROX, Cara Yamaha Dekatkan AEROX ALPHA dengan Generasi Muda
-
KUKAR4 hari agoPemprov Kaltim Tegaskan Aset SMAN 10 Samarinda Tetap Bisa Digunakan untuk Belajar
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoHarga Sawit Kaltim Naik, TBS Umur 10–20 Tahun Tembus Rp3.604 per Kg
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoListrik Kaltim Padam Bergilir Lagi, Ternyata Ini Penyebabnya

