SAMARINDA
Wujudkan Kampus Aman dari Kekerasan Seksual, Begini Cara Satgas PPKS Unmul Bekerja

Berbagai laporan kasus kekerasan seksual di kampus Unmul sudah bisa ditangani dengan Satgas PPKS. Namun kerja mereka seringkali tak terlihat. Bagaimana cara mereka bekerja?
Dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kampus diwajibkan berpatisipasi dalam mewujudkan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual. Yakni dengan membentuk Satuan Tugas (Satuan Tugas) PPKS. Jika tidak, akan ada sanksi tersendiri.
Universitas Mulawarman (Unmul) sendiri ikut mendukung kampus aman dari kekerasan seksual. Satgas PPKS Unmul telah dibentuk pada 31 Agustus 2022 melalui SK Rektor Universitas Mulawarman No 2539/UN17/HK.02.03/2022. Dengan beranggotakan 19 orang yang terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Setahun berjalan, banyak yang masih belum mengetahui kerja-kerja dari Satgas PPKS ini. Dalam menangani kasus kekerasan seksual di Kampus. Begini cara mereka bekerja.
Penanganan kekerasan seksual dilakukan melalui serangkaian proses. Mulai dari penerimaan pengaduan, proses pendampingan, perlindungan.
Lanjut pada pemeriksaan kasus, penyusunan rekomendasi yang memuat pemberian sanksi administratif terhadap pelaku, juga pemulihan korban. Hingga saran perbaikan tata kelola di perguruan tinggi.
Satgas PPKS Unmul dalam penanganan kasus dilaksanakan oleh tiga divisi. Di antaranya Divisi Pengaduan, Divisi Pendampingan, dan Divisi Advokasi Hukum.
Koordinator Divisi Pengaduan, Fajar Apriani menjelaskan. Tahapan pertama dalam penanganan kasus adalah menerima pengaduan terkait kekerasan seksual di lingkungan Unmul.
“Proses pengaduan dapat dilakukan melalui link Google Form yang disediakan di Instagram Satgas PPKS Unmul, dan atau melalui nomor hotline yang telah disediakan,” jelas Fajar, Senin, 31 Juli 2023.
Setelah mendapatkan aduan, Satgas PPKS Unmul kemudian memproses kasus melalui beberapa alur.
“Mulai dari identifikasi laporan, telaah kasus, pembentukan tim khusus penanganan kasus, dan penerbitan surat tugas penanganan kasus yang diterbitkan pimpinan perguruan tinggi,” terang Fajar dalam Diskusi Publik.
Selama periode Agustus 2022-Juli 2023, Fajar mencatat ada 14 pengaduan yang masuk.
Pada sesi yang sama, Koordinator Divisi Pendampingan, Lisda Sofia ikut menambahkan langkah berikutnya. Yakni pendampingan.
Berfokus pada pemulihan kembali kondisi psikis korban atau saksi. Bentuk pendampingan yang diberikan berupa konsultasi, konseling, termasuk mendapatkan layanan psikoterapi.
“Pendampingan klien selama proses pemeriksaan dan penanganan kasus bertujuan agar klien tetap mampu berfungsi optimal secara psikologis,” jelas Lisda.
“Meski ia berada di dalam situasi yang tidak diuntungkan (sebagai korban). Divisi Pendampingan juga ikut terlibat memastikan korban tetap mampu melanjutkan studinya (jika korban adalah mahasiswa),” tambahnya.
Lisda mencatat, sejauh ini, ada 4 kasus yang telah didampingi, dengan 3 kasus masih berjalan dan 1 kasus telah selesai atau terminasi.
Sebut Lisda, terlihat perbedaan kondisi secara psikologis pada korban. Di antaranya terkejut, shock, stres berat, depresi, hingga sulit tidur.
“Ada juga nafsu makan turun, kesulitan berkonsentrasi, motivasi menurun, mengurung diri, menarik diri, tidak mau bercerita/tidak percaya dengan siapa pun,” imbuh Lisda.
Langkah terakhir, dijelaskan oleh Koordinator Divisi Advokasi Orin Gusta Andini. Satgas PPKS Unmul kemudian memanggil pihak yang terkait kasus yang dilaporkan mulai dari korban, saksi, terlapor, serta pihak pendamping untuk mendapatkan keterangan.
Kata Orin, semua proses dilakukan dengan pertimbangan kondisi, keamanan, dan kenyamanan korban.
“Hasil akhir proses pemeriksaan, Satgas PPKS Unmul mengeluarkan surat rekomendasi terkait pemulihan korban, pencegahan keberulangan, dan sanksi administratif untuk pelaku,” jelas Orin.
Orin mencatat, kasus yang ditangani oleh Divisi Advokasi sampai kini berjumlah 7 kasus. Dengan rincian 1 kasus dalam proses hukum di kepolisian.
Satu kasus telah selesai pada tahap rekomendasi dan disampaikan ke perguruan tinggi. Yang dalam kasus ini terlapor juga melaporkan kasusnya ke kepolisian.
“Empat kasus dalam persiapan pemeriksaan, dan 1 kasus dalam pendampingan bersama mitra LKBH Fakultas Hukum Unmul,” tambah Orin.
Satgas PPKS terus berupaya agar kasus kekerasan seksual bisa teratasi semua. Mereka pun membutuhkan bantuan dari semua warga Unmul untuk mewujudkan kampus aman dari kekerasan seksual. (ens/fth)


-
PARIWARA5 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan