POLITIK
Ismail Thomas Jadi Tersangka Korupsi, SAKSI FH Unmul: Cepat Sahkan RUU Perampasan Aset, Wahai Pemerintah
Ismail Thomas menambah daftar panjang pimpinan daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi. Merespons ini, SAKSI FH Unmul mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Untuk membuat para koruptor miskin dan kapok.
Tersangka korupsi yang berasal dari kalangan pimpinan daerah seolah tidak ada remnya. Ada terus. Teranyar, eks bupati Kubar 2 periode Ismail Thomas yang mendekam di penjara gegara dugaan korupsi.
Saat ini statusnya masih tersangka, sementara Kejagung sedang mendalami kasusnya. Dengan memeriksa saksi dan fakta-fakta yang relevan lainnya.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP itu diduga melakukan pemalsuan dokumen. Dalam penerbitan perizinan perusahaan tambang. Sebelum Ismail, sudah ada beberapa pimpinan di Kaltim yang menjadi terpidana korupsi. Dari mantan gubernur, sampai mantan bupati.
Menanggapi hal itu, Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Unmul, Orin Gusta Andini mengungkapkan. Bahwa maraknya kasus korupsi yang menjerat eks pemimpim daerah. Di antaranya karena mereka memiliki kewenangan besar untuk menerbitkan ataupun ‘memuluskan’ perizinan usaha. Dan itu banyak menjadi celah terjadinya tindak korupsi ataupun gratifikasi.
“Memang untuk lingkup Kaltim. Tambang dan perizinan terkait tambang sangat berpotensi disalahgunakan. Sama halnya dengan pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya, Senin 21 Agustus 2023.
Menurut Orin, rentetan kejadian ini harusnya menjadi alarm bagi pemerintah. Untuk membuat sistem peradilan yang berorientasi pada efek jera. Mengetatkan pengawasan penerbitan perizinan. Meningkatkan sistem transparansi. Sampai pengusutan setiap kasus harus tuntas.
“Perlu diusut siapa saja orang-orang yang terlibat dalam satu kasus karena korupsi pasti melibatkan beberapa orang.”
“Hukamannya sesuai untuk case by case-nya,” katanya.
Menyoal hukuman yang bisa membuat koruptor jera. Orin menyebut bahwa RUU Perampasan Aset sangat mungkin untuk itu. Karena sifat manusia yang lebih takut miskin ketimbang dipenjara. Sehingga jika negara serius ingin mempersempit praktik korupsi, pengesahan RUU tersebut mesti dikebut.
“Selain dari upaya pidana. Perlu segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai hukuman untuk memiskinkan koruptor,” pungkasnya. (dmy/dra)
Lanjut Baca Yuk! Disdikbud Samarinda Tidak Sanksi Sekolah yang Jual Buku, Ini Penjelasannya
-
MAHULU4 hari agoBuka Isolasi Mahulu, Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Sudah 89 Persen Ditargetkan Beroperasi Februari 2026
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoMembaca Arah Pariwisata 2026: Dimotori Gen Z, Ini 6 Tren Wisata yang Bakal Mendominasi
-
SAMARINDA4 hari agoMinggu Malam, Ustaz Das’ad Latif Bakal Isi Tabligh Akbar di Penutupan Pekan Raya Kaltim 2026
-
GAYA HIDUP5 hari agoKaltim Diprediksi Hujan Berangin Pekan ini, Berikut Tips Jaga Kesehatan Wajib
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Kebut Cetak Sawah 20 Ribu Hektare, Targetkan Swasembada Pangan Mandiri pada 2026
-
NUSANTARA5 hari agoMemasuki 2026, Otorita IKN Tegaskan Arah Nusantara sebagai Ibu Kota Politik 2028
-
HIBURAN4 hari agoLomba, Pameran, hingga Tabligh Akbar, Berikut Rangkaian Keseruan Pekan Raya Kaltim Gratis!
-
SAMARINDA4 hari agoPenumpang Melonjak, Bandara APT Pranoto Ajukan Perluasan “Area Safety” di Sisi Runway

