SAMARINDA
Pemkot Samarinda Kembali Buka Kaderisasi Ulama, Bakal Berangkatkan Peserta ke Yaman

Untuk ketiga kalinya Pemkot Samarinda kembali membuka program kader ulama tahun 2021 bagi warga Kota Tepian. Sejak pendaftaran dibuka bulan Oktober kemarin, ada sebanyak 106 peserta yang mendaftar untuk bisa mendapat beasiswa menempuh pendidikan pesantren di Tarim Hadramaut, Yaman.
Ketua panitia tim seleksi, Tejo Sutarnoto mengatakan seleksi bagi paserta akan dilakukan pada tanggal 25 hingga 27 November 2021 mendatang.
“Peserta nanti akan kita uji dari berbagai bidang keilmuan, mulai dari ilmu Fiqih, Bahasa Arab hingga wawasan kebangsaan,”kata Tejo dalam rapat persiapan pelaksanaan seleksi kader ulama tahun 2021, Jumat (19/11/2021) di gedung Balai Kota.
Mantan Asisten 1 Sekretariat kota Samarinda ini berharap para peserta yang diberangkatkan ke kota Tarim nanti, bisa menjadi penerus bangsa yang akan menjaga dan membanggakan kota Samarinda dalam bidang keilmuan agama Islam.
Nantinya sambung dia, dari 106 calon peserta yang akan diseleksi, panitia akan menjaring menjadi 50 peserta yang akan diberangkatkan menempuh pendidikan pesantren di Tarim Hadramaut, Yaman dengan biaya belajar akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Samarinda. (Redaksi KF)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai