Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Polemik Lahan Ringroad II Terselesaikan, Pemprov Mulai Ganti Untung Tanah Warga

Diterbitkan

pada

Ringroad II
Kuasa Hukum Warga Pemilik Lahan Ring Road II, Abdul Rahim. (Yanti/Kaltim Faktual)

Setelah penantian bertahun-tahun, warga Ring Road II akhirnya mendapatkan keadilan. Pemprov Kaltim membayar ganti untung lahan warga setelah mengubah status jalan menjadi jalan Provinsi melalui SK Gubernur 2023.

Awal tahun 2023 ini, sejumlah warga melakukan blokade di Jalan Nusyirwan Ismail atau Jalan Ringroad II, Samarinda. Mereka menuntut pembayaran pembebasan lahan yang terdampak pembuatan jalan penghubung Loa Bakung dan Suryanata itu. Yang sudah menggantung selama 12 tahun lamanya.

Penutupan tersebut berlangsung dari Februari sampai Mei 2023 dan mengakibatkan arus lalu lintas terganggu. Pasalnya Ringroad adalah jalur mobil transformer untuk melintasi Samarinda ke arah utara Kaltim, dan sebaliknya.

Pada bulan Mei lalu, Pemprov dan DPRD Kaltim beserta Pemkot Samarinda berhasil ‘merayu’ warga. Agar mau membuka blokadenya. Dengan perjanjian proses pembayaran akan dipercepat. Skema yang dipertimbangkan saat itu, menggunakan Dana Tidak Terduga, atau melalui APBD-Perubahan 2023.

Baca juga:   Pengembangan Jalan di Kaltim Melampaui Target Awal

Setelah penantian belasan tahun, akhirnya kini dana itu terbayarkan. Kabarnya dengan mengikuti harga tanah terbaru.

Kuasa Hukum Warga Pemilik Lahan Ring Road II, Abdul Rahim mengungkan masyarakat bersyukur telah menerima uang ganti untung lahannya.

“Selama masa kepemimpinan Isran-Hadi lahan tersebut terselesaikan dengan baik dan tuntas maka kami sangat mengapresiasi hal tersebut,” ungkapnya, Jumat 6 Oktober 2023, malam.

Sementara itu, pembayaran ganti untung lahan saat ini sedang diproses oleh Pemprov Kaltim. Dan dalam penggantiannya tidak jauh dari tuntutan warga sebelumnya.

“Pembayaran ganti untung lahan ini senilai Rp1.5 Juta per meternya. Hari ini masih dalam proses tahap satu dan masih ada tahap berikutnya untuk pembayaran ganti untung Ringroad I dan II ini,” katanya.

Baca juga:   Ketersediaan Pangan Kaltim Aman Sampai Akhir Tahun

Terhitung, dalam tahap satu ini sebanyak 74 miliar dari 45 bidang telah terbayarkan oleh Pemprov Kaltim. Sedangkan, pembayaran selebihnya akan di lanjutkan pada tahap 2 yang direncanakan rampung pada akhir tahun.

“Kemarin dalam proses ini sudah di konfirmasi juga ke PUPR kalau untuk anggaran pembebasan lahan di ringroad 1 dan 2 sekitar Rp99 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, dalam proses penyelesaian ganti untung lahan ini. Rahim berharap agar Pemprov Kaltim dapat menggandeng beberapa OPD terkait, dalam mengupayakan hak-hak masyarakat Ringroad.

“Alhandulilah, tahap 1 ini sesuai harapan sesuai target. Dan ini bentuk kesuksesan pak Isran dan Hadi,” jelasnya.  

“Ini kan masih terus berproses baik verifikasi maupun validasi berkas,” sambungnya.

Baca juga:   Harga TBS Sawit Kaltim Turun Tipis

Dengan tuntasnya kasus pembebasan lahan Ringroad tersebut. Rahim berharap pemimpin daerah selanjutnya dapat mencontoh perjuangan kepemimpinan Isran-Hadi.

“Karena apa yang dilakukan Isran dalam polemik masyarakat ini, dapat dituntaskan,” pungkasnya. (dmy/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.