Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Belajar hingga ke Jogja, DPRD Kaltim Ingin Bikin Perda Trantibum Linmas

Diterbitkan

pada

KALTIM
Sharing Pansus pembahas rancangan Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat ke Satpol PP DIY. (DOK)

Dengan atau tanpa IKN Nusantara, pertumbuhan penduduk di Kaltim diprediksi naik signifikan. Dalam beberapa tahun ke depan, karena adanya arus migrasi dari luar pulau. DPRD Kaltim pun ancang-ancang untuk membuat Perda Trantibum Linmas agar giat penertiban dan pengamanan masyarakat memiliki payung hukum.

Ketentraman dan ketertiban umum menjadi perhatian di setiap daerah. Khususnya yang memiliki kota besar. Karenanya, sejumlah provinsi telah memiliki peraturan daerah (Perda) untuk menekan jumlah pelanggaran peraturan di wilayahnya.

Kaltim sampai saat ini belum memiliki payung hukum yang mengatur tentang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas). Padahal dengan adanya IKN, potensi migrasi ke Kaltim akan semakin tinggi.

Baca juga:   Upaya DPRD Kaltim ‘Selamatkan’ Retribusi dari Ratusan Pekerja Asing

Tingginya gelombang pertumbuhan penduduk tersebut di satu sisi memberikan persoalan baru. Karena semakin ketatnya persaingan kerja dan usaha berdampak kepada persoalan sosial. Sehingga potensi pelanggaran peraturan terutama perda dinilai semakin meningkat.

Guna mengantisipasi persoalan tersebut, DPRD Kaltim membentuk Pansus pembahas rancangan peraturan daerah tentang Trantibum Linmas. Yang masuk prolegda Tahun 2023 berdasarkan usulan Satpol PP Kaltim.

Ketua Pansus Harun Al Rasyid menuturkan, guna memaksimalkan isi draf raperda. Mereka perlu menambah wawasan dan informasi dulu. Agar produk perdanya, nantinya bisa efektif. Atas dasar itu, pansus pun belajar dari Pemprov DIY.

Berdasarkan hasil sharing dengan Satpol PP Yogyakarta, Harun Al Rasyid mengatakan pansus mendapatkan banyak masukan. Yang intinya guna mewujudkan Kamtibupmas diperlukan koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga:   Tahun Depan, Sarana Pendidikan di Daerah 3T Ditingkatkan

“Menjaga ketentraman, keamanan, dan ketertiban umum itu merupakan tugas kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Yang leading sektornya Satpol PP karena itu perannya harus diperkuat melalui perda,” tuturnya.

Koordinasi provinsi dan kabupaten/kota dapat berupa MoU atau perjanjian kerja sama. Sehingga dalam hal penindakan pelanggaran perda Satpol PP tidak tumpang tindih atau melewati apa yang menjadi kewenangannya.

Selain itu, bupati/wali kota memiliki kewenangan mengukuhkan komunitas jaga warga yang SK-nya dikukuhkan oleh kelurahan setempat. Jaga warga sebagaimana yang ada di Yogyakarta memiliki empat tugas yakni menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di masyarakat. Menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, menghkoordinasikan tugas-tugas pengamanan sosial yang terjadi di masyarakat. Dan yang terkhir menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayahnya masing-masing.

Baca juga:   Isran Digadang Jadi Mentan, Akademisi: Ngurus Kaltim Aja Enggak Bisa, Gimana Ngurus Negara

“Permasalahan gelandangan pengemis yang acapkali sering terjadi di perkotaam.  Apabila mencontoh Yogyakarta, mereka membuat perjanjian kerja sama dengan provinsi-provinsi lain untuk memulangkan gepeng ke daerah asalnya,” pungkasnya. (*/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DPRD KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.