SEPUTAR KALTIM
Upaya DPRD Kaltim ‘Selamatkan’ Retribusi dari Ratusan Pekerja Asing
Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim mulai menyasar perusahaan swasta yang menggunakan jasa pekerja asing. Sebabnya, pencatatan data dan pembagian retribusi antara provinsi dan kabupaten/kota belum cocok.
Sejak lama, Kaltim telah membuka diri dengan investasi asing. Beberapa perusahaan kemudian menanam modalnya, membangun pabrik ataupun perusahaan. Kebanyakan bergerak di eksploitasi dan pengolahan sumber daya ekstraktif.
Imbasnya, perusahaan-perusahaan tersebut turut ‘mengangkut’ tenaga kerja dari luar. Umumnya berasal dari Negara asalnya. Nah, masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) idealnya memberi sumbangsih pada daerah. Dari sektor pajak dan retribusi.
Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kaltim pun mulai memelototi potensi ini. Karena sayang jika provinsi tidak mendapat apa-apa dari sektor ini. Yang teranyar, pansus menggali potensi dari 132 TKA yang bekerja di PT Kobexindo Cement. Pabrik pengolahan semen yang beroperasi di kaki Gunung Sekerat, Kutai Timur.
Pada 5 Oktober lalu, pansus menggelar rapat kerja dengan PT Kobexindo Cement, Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, dan Badan Pendapatan Daerah Kaltim, di UPTD Samsat Kutai Timur.
Wakil Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah Agiel Suwarno meminta kepada pihak perusahaan. Untuk segera membuat laporan terkait data dan dokumen perizinan, dan NPWP seluruh pegawai.
“Pansus meminta pihak Imigrasi dan Dinaskertrans segera berkoordinasi dan melakukan sinkronisasi jumlah TKA yang ada di Kaltim.”
“Agar kemudian dapat diketahui berapa yang bisa menjadi retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing provinsi dan mana yang menjadi kewenangan kabupaten/kota,” sebutnya.
Kasubbib Retribusi Daerah Bapenda Kaltim Maya Fatmini menjelaskan. Sesuai aturan, provinsi hanya dapat melakukan pungutan retribusi kepada TKA yang bekerja lintas kabupaten/kota di Kaltim.
“Kobexindo berdasarkan keterangan sementara tidak ada yang bekerja lintas kabupaten/kota di Kaltim, yang ada justru lintas provinsi, yakni Kutim-Jember. Jadi provinsi tidak bisa melakukan retribusi,” ucapnya.
Ast HR PT Kobexinco Cement Marissa menuturkan jumlah total keseluruhan TKA yang saat ini bekerja sebanyak 132 orang berasal dari Cina. Sebanyak 105 orang di antaranya dilengkapi dokumen Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Sebanyak 23 orang visa bisnis karena ada beberapa orang dimutasikan dari Jember sebab masa visanya belum selesai maka belum bisa pengurusan baru jadi bolak balik dari Jember ada lima sampai delapan orang,” jelasnya.
Marissa mengaku perusahaan telah memenuhi kewajibannya termasuk membayarkan pajak penghasilan PPH dari seluruh karyawan tiap bulannya serta kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/fth)
-
KUKAR5 hari agoPegawai Diskominfo Kukar Jadi Tersangka, Bakar Ruang Rapat karena Kesal Jadi Bahan Olokan
-
OLAHRAGA5 hari agoPWI Kaltim Gelar Turnamen Biliar 9 Ball Piala Ketua PWI, Semarak HUT ke-81 RI
-
BERAU19 jam agoHUT RI ke-81, Dispar Kaltim Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Pulau Miang
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoDua Dekade Tak Ada Upacara, PWI Kaltim Hidupkan Lagi Tradisi HUT Kemerdekaan

