SEPUTAR KALTIM
Belajar hingga ke Jogja, DPRD Kaltim Ingin Bikin Perda Trantibum Linmas
Dengan atau tanpa IKN Nusantara, pertumbuhan penduduk di Kaltim diprediksi naik signifikan. Dalam beberapa tahun ke depan, karena adanya arus migrasi dari luar pulau. DPRD Kaltim pun ancang-ancang untuk membuat Perda Trantibum Linmas agar giat penertiban dan pengamanan masyarakat memiliki payung hukum.
Ketentraman dan ketertiban umum menjadi perhatian di setiap daerah. Khususnya yang memiliki kota besar. Karenanya, sejumlah provinsi telah memiliki peraturan daerah (Perda) untuk menekan jumlah pelanggaran peraturan di wilayahnya.
Kaltim sampai saat ini belum memiliki payung hukum yang mengatur tentang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas). Padahal dengan adanya IKN, potensi migrasi ke Kaltim akan semakin tinggi.
Tingginya gelombang pertumbuhan penduduk tersebut di satu sisi memberikan persoalan baru. Karena semakin ketatnya persaingan kerja dan usaha berdampak kepada persoalan sosial. Sehingga potensi pelanggaran peraturan terutama perda dinilai semakin meningkat.
Guna mengantisipasi persoalan tersebut, DPRD Kaltim membentuk Pansus pembahas rancangan peraturan daerah tentang Trantibum Linmas. Yang masuk prolegda Tahun 2023 berdasarkan usulan Satpol PP Kaltim.
Ketua Pansus Harun Al Rasyid menuturkan, guna memaksimalkan isi draf raperda. Mereka perlu menambah wawasan dan informasi dulu. Agar produk perdanya, nantinya bisa efektif. Atas dasar itu, pansus pun belajar dari Pemprov DIY.
Berdasarkan hasil sharing dengan Satpol PP Yogyakarta, Harun Al Rasyid mengatakan pansus mendapatkan banyak masukan. Yang intinya guna mewujudkan Kamtibupmas diperlukan koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota.
“Menjaga ketentraman, keamanan, dan ketertiban umum itu merupakan tugas kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Yang leading sektornya Satpol PP karena itu perannya harus diperkuat melalui perda,” tuturnya.
Koordinasi provinsi dan kabupaten/kota dapat berupa MoU atau perjanjian kerja sama. Sehingga dalam hal penindakan pelanggaran perda Satpol PP tidak tumpang tindih atau melewati apa yang menjadi kewenangannya.
Selain itu, bupati/wali kota memiliki kewenangan mengukuhkan komunitas jaga warga yang SK-nya dikukuhkan oleh kelurahan setempat. Jaga warga sebagaimana yang ada di Yogyakarta memiliki empat tugas yakni menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di masyarakat. Menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, menghkoordinasikan tugas-tugas pengamanan sosial yang terjadi di masyarakat. Dan yang terkhir menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayahnya masing-masing.
“Permasalahan gelandangan pengemis yang acapkali sering terjadi di perkotaam. Apabila mencontoh Yogyakarta, mereka membuat perjanjian kerja sama dengan provinsi-provinsi lain untuk memulangkan gepeng ke daerah asalnya,” pungkasnya. (*/fth)
-
KUKAR5 hari agoPegawai Diskominfo Kukar Jadi Tersangka, Bakar Ruang Rapat karena Kesal Jadi Bahan Olokan
-
BERAU20 jam agoHUT RI ke-81, Dispar Kaltim Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Pulau Miang
-
OLAHRAGA5 hari agoPWI Kaltim Gelar Turnamen Biliar 9 Ball Piala Ketua PWI, Semarak HUT ke-81 RI
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoDua Dekade Tak Ada Upacara, PWI Kaltim Hidupkan Lagi Tradisi HUT Kemerdekaan
-
NUSANTARA7 jam ago9.405 Narapidana di Kaltim-Kaltara Terima Remisi HUT RI, 203 Langsung Bebas

