SEPUTAR KALTIM
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan, Pansus Sampaikan Sejumlah Rekomendasi
Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim menyampaikan beberapa rekomendasi. Agar pendapatan pemprov dari sektor pajak meningkat di masa yang akan datang. Berikut laporannya.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur resmi disahkan pada Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kaltim, Senin, 16 Oktober 2023.
Ketua Pansus PDRD Sapto Setyo Pramono saat membacakan laporan akhir. Ia menyebut kalau masih ada beberapa aspek yang belum optimal. Sehingga berdampak pada output pendapatan pajak Pemprov Kaltim.
Oleh sebab itu, pansus menyampaikan beberapa rekomendasi yang bersifat konstruktif demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim. Di antaranya meminta Pj Gubernur Kaltim terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah. Serta melakukan inovasi terobosan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.
Akmal Malik juga diminta menindaklanjuti pembentukan peraturan gubernur yang telah diamanatkan sebagai pelaksanaan lebih lanjut beberapa ketentuan dalam ranperda ini.
Selain itu, agar membentuk tim terpadu yang bertugas melaksanakan pendataan wajib pajak dan objek pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek pajak dan wajib pajak. Untuk keperluan administrasi perpajakan daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak daerah.
“Tim terpadu tersebut juga diberi tugas dan fungsi pengawasan wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Terkhusus untuk Pajak Alat Berat, Sapto Setyo mengingat jenis pajak ini adalah jenis pajak baru yang akan diterapkan mulai 5 Januari 2024. Tim pansus meminta Pj Gubernur Kaltim untuk memberikan atensi khusus dalam pendataan objek pajak dan wajib pajak alat berat tersebut. Baik alat berat yang dimiliki atau dikuasai oleh korporasi maupun alat berat yang dimiliki atau dikuasai oleh individu.
Kemudian, pansus merekomendasikan Pj Gubernur agar berkoodinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri menyusun matriks klasifikasi jenis alat berat merujuk pada pengertian alat berat yang diatur dalam Undang-Undang HKPD.
“Tim pansus juga meminta kepada Kepala Daerah Kaltim untuk mendorong seluruh perusahaan yang bergerak di bidang usaha namun tidak terbatas pada sektor konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.”
“Fungsinya untuk menerapkan screening yang ketat terhadap pembayaran pajak kendaraan operasional dan pajak alat berat yang sedang dan akan mereka gunakan.”
“Screening tersebut untuk memastikan bahwa kendaraan operasional dan alat berat yang mereka gunakan adalah layak pakai dan telah melaksanakan kewajiban pajaknya,” imbuh Sapto Setyo. (*/fth)
-
OLAHRAGA4 hari agoRider Yamaha Konsisten Kuasai Mandalika Racing Series 2026, Fahmi Basam, Rendi Oding dan M Abid Ashar Tetap Pimpin Klasemen
-
HIBURAN3 hari agoCIMB Niaga Gelar Konser Kejar Mimpi untuk Indonesia 2026, Rayakan Kebersamaan dan Dukung Industri Kreatif Nasional
-
BERITA1 hari agoViral Dokter RSUD Inche Abdoel Moeis Diduga Komentari Pasien di Media Sosial, Nama dr. Renanda Jadi Sorotan
-
NUSANTARA1 hari ago11 Tahun Vakum, Yamaha Cup Race Padang Kembali Pecahkan Antusiasme, Lebih dari 5.000 Penonton Padati Arena
-
PARIWARA2 hari agoYamaha Fazzio Special Edition Sunset Blue Meluncur, Tampil Retro Summer dengan Nuansa Senja yang Makin Skena
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoDokter RSUD IA Moeis Samarinda Dinonaktifkan Sementara usai Komentar soal Pasien BPJS Viral

