SEPUTAR KALTIM
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan, Pansus Sampaikan Sejumlah Rekomendasi
Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim menyampaikan beberapa rekomendasi. Agar pendapatan pemprov dari sektor pajak meningkat di masa yang akan datang. Berikut laporannya.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur resmi disahkan pada Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kaltim, Senin, 16 Oktober 2023.
Ketua Pansus PDRD Sapto Setyo Pramono saat membacakan laporan akhir. Ia menyebut kalau masih ada beberapa aspek yang belum optimal. Sehingga berdampak pada output pendapatan pajak Pemprov Kaltim.
Oleh sebab itu, pansus menyampaikan beberapa rekomendasi yang bersifat konstruktif demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim. Di antaranya meminta Pj Gubernur Kaltim terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah. Serta melakukan inovasi terobosan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.
Akmal Malik juga diminta menindaklanjuti pembentukan peraturan gubernur yang telah diamanatkan sebagai pelaksanaan lebih lanjut beberapa ketentuan dalam ranperda ini.
Selain itu, agar membentuk tim terpadu yang bertugas melaksanakan pendataan wajib pajak dan objek pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek pajak dan wajib pajak. Untuk keperluan administrasi perpajakan daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak daerah.
“Tim terpadu tersebut juga diberi tugas dan fungsi pengawasan wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Terkhusus untuk Pajak Alat Berat, Sapto Setyo mengingat jenis pajak ini adalah jenis pajak baru yang akan diterapkan mulai 5 Januari 2024. Tim pansus meminta Pj Gubernur Kaltim untuk memberikan atensi khusus dalam pendataan objek pajak dan wajib pajak alat berat tersebut. Baik alat berat yang dimiliki atau dikuasai oleh korporasi maupun alat berat yang dimiliki atau dikuasai oleh individu.
Kemudian, pansus merekomendasikan Pj Gubernur agar berkoodinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri menyusun matriks klasifikasi jenis alat berat merujuk pada pengertian alat berat yang diatur dalam Undang-Undang HKPD.
“Tim pansus juga meminta kepada Kepala Daerah Kaltim untuk mendorong seluruh perusahaan yang bergerak di bidang usaha namun tidak terbatas pada sektor konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.”
“Fungsinya untuk menerapkan screening yang ketat terhadap pembayaran pajak kendaraan operasional dan pajak alat berat yang sedang dan akan mereka gunakan.”
“Screening tersebut untuk memastikan bahwa kendaraan operasional dan alat berat yang mereka gunakan adalah layak pakai dan telah melaksanakan kewajiban pajaknya,” imbuh Sapto Setyo. (*/fth)
-
PARIWARA4 hari agoWorld Supersport 2026 Kick Off, Aldi Satya Mahendra El’ Dablek Jadikan Momentum Awal Positif Musim Ini
-
SAMARINDA4 hari agoBuka Safari Ramadan Pemprov Kaltim, Rudy Mas’ud Minta Masjid Jadi Wadah Kaderisasi Pemuda
-
NUSANTARA3 hari agoAnti Worry! Healing ke Swiss van Java Jadi Semakin Syahdu Bareng Warna Terbaru Classy Yamaha
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoWaspada Banjir Rob, BMKG Peringatkan Pasang Laut Kaltim Capai 2,8 Meter Sepekan ke Depan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoCuma Disokong Rp5 Juta, Kampung Ramadan Temindung Sukses Gerakkan Ekonomi Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAngka Kebugaran Warga Benua Etam Mengkhawatirkan, KORMI Kaltim Turun Tangan Gagas ‘Kaltim Aktif’
-
SAMARINDA2 hari agoBukan Pasar Musiman Biasa, Dispar Kaltim Apresiasi Kampung Ramadan Temindung yang Jadi Magnet Ngabuburit Baru Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSetahun Rudy-Seno Memimpin Kaltim, Mengupas Realita Birokrasi di Balik Ambisi ‘Gratispol’

