SEPUTAR KALTIM
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan, Pansus Sampaikan Sejumlah Rekomendasi
Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim menyampaikan beberapa rekomendasi. Agar pendapatan pemprov dari sektor pajak meningkat di masa yang akan datang. Berikut laporannya.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur resmi disahkan pada Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kaltim, Senin, 16 Oktober 2023.
Ketua Pansus PDRD Sapto Setyo Pramono saat membacakan laporan akhir. Ia menyebut kalau masih ada beberapa aspek yang belum optimal. Sehingga berdampak pada output pendapatan pajak Pemprov Kaltim.
Oleh sebab itu, pansus menyampaikan beberapa rekomendasi yang bersifat konstruktif demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim. Di antaranya meminta Pj Gubernur Kaltim terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah. Serta melakukan inovasi terobosan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.
Akmal Malik juga diminta menindaklanjuti pembentukan peraturan gubernur yang telah diamanatkan sebagai pelaksanaan lebih lanjut beberapa ketentuan dalam ranperda ini.
Selain itu, agar membentuk tim terpadu yang bertugas melaksanakan pendataan wajib pajak dan objek pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek pajak dan wajib pajak. Untuk keperluan administrasi perpajakan daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak daerah.
“Tim terpadu tersebut juga diberi tugas dan fungsi pengawasan wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Terkhusus untuk Pajak Alat Berat, Sapto Setyo mengingat jenis pajak ini adalah jenis pajak baru yang akan diterapkan mulai 5 Januari 2024. Tim pansus meminta Pj Gubernur Kaltim untuk memberikan atensi khusus dalam pendataan objek pajak dan wajib pajak alat berat tersebut. Baik alat berat yang dimiliki atau dikuasai oleh korporasi maupun alat berat yang dimiliki atau dikuasai oleh individu.
Kemudian, pansus merekomendasikan Pj Gubernur agar berkoodinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri menyusun matriks klasifikasi jenis alat berat merujuk pada pengertian alat berat yang diatur dalam Undang-Undang HKPD.
“Tim pansus juga meminta kepada Kepala Daerah Kaltim untuk mendorong seluruh perusahaan yang bergerak di bidang usaha namun tidak terbatas pada sektor konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.”
“Fungsinya untuk menerapkan screening yang ketat terhadap pembayaran pajak kendaraan operasional dan pajak alat berat yang sedang dan akan mereka gunakan.”
“Screening tersebut untuk memastikan bahwa kendaraan operasional dan alat berat yang mereka gunakan adalah layak pakai dan telah melaksanakan kewajiban pajaknya,” imbuh Sapto Setyo. (*/fth)
-
KUKAR4 hari agoKredit Kukar Idaman Terbaik Sasar Empat Sektor Usaha
-
KUKAR2 hari agoKebakaran Hebat Melanda Permukiman Padat Tenggarong, 75 Rumah dan Bangunan Ludes
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoTemuan BRIN soal Vape Jadi Perhatian, Angka Gangguan Kesehatan Diminta Tak Disalahartikan
-
OLAHRAGA2 hari agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Drama 120 Menit Berakhir Manis di GBK
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoGowes Wisata Kaltim Jelajah Tenggarong, Gowes Sambil Menyeberangi Sungai Mahakam
-
BONTANG3 hari ago40 Motor Fazzio dan Grand Filano Ramaikan Rolling City Yamaha Classy di Bontang
-
KUKAR2 hari agoPemkab Kukar Kembali Dorong Penataan Wilayah Sedulang dari Muara Kaman
-
KUKAR3 hari agoWacana Erau di IKN Bukan Pemindahan Erau Adat Kutai dari Tenggarong

