SEPUTAR KALTIM
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan, Pansus Sampaikan Sejumlah Rekomendasi
Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim menyampaikan beberapa rekomendasi. Agar pendapatan pemprov dari sektor pajak meningkat di masa yang akan datang. Berikut laporannya.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur resmi disahkan pada Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kaltim, Senin, 16 Oktober 2023.
Ketua Pansus PDRD Sapto Setyo Pramono saat membacakan laporan akhir. Ia menyebut kalau masih ada beberapa aspek yang belum optimal. Sehingga berdampak pada output pendapatan pajak Pemprov Kaltim.
Oleh sebab itu, pansus menyampaikan beberapa rekomendasi yang bersifat konstruktif demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim. Di antaranya meminta Pj Gubernur Kaltim terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah. Serta melakukan inovasi terobosan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.
Akmal Malik juga diminta menindaklanjuti pembentukan peraturan gubernur yang telah diamanatkan sebagai pelaksanaan lebih lanjut beberapa ketentuan dalam ranperda ini.
Selain itu, agar membentuk tim terpadu yang bertugas melaksanakan pendataan wajib pajak dan objek pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek pajak dan wajib pajak. Untuk keperluan administrasi perpajakan daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak daerah.
“Tim terpadu tersebut juga diberi tugas dan fungsi pengawasan wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Terkhusus untuk Pajak Alat Berat, Sapto Setyo mengingat jenis pajak ini adalah jenis pajak baru yang akan diterapkan mulai 5 Januari 2024. Tim pansus meminta Pj Gubernur Kaltim untuk memberikan atensi khusus dalam pendataan objek pajak dan wajib pajak alat berat tersebut. Baik alat berat yang dimiliki atau dikuasai oleh korporasi maupun alat berat yang dimiliki atau dikuasai oleh individu.
Kemudian, pansus merekomendasikan Pj Gubernur agar berkoodinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri menyusun matriks klasifikasi jenis alat berat merujuk pada pengertian alat berat yang diatur dalam Undang-Undang HKPD.
“Tim pansus juga meminta kepada Kepala Daerah Kaltim untuk mendorong seluruh perusahaan yang bergerak di bidang usaha namun tidak terbatas pada sektor konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.”
“Fungsinya untuk menerapkan screening yang ketat terhadap pembayaran pajak kendaraan operasional dan pajak alat berat yang sedang dan akan mereka gunakan.”
“Screening tersebut untuk memastikan bahwa kendaraan operasional dan alat berat yang mereka gunakan adalah layak pakai dan telah melaksanakan kewajiban pajaknya,” imbuh Sapto Setyo. (*/fth)
-
OLAHRAGA4 hari yang lalu
PSS 1-1 Borneo FC, Kesempurnaan Pesut Etam Terhenti di Manahan
-
OLAHRAGA3 hari yang lalu
Serba Bisa! Peralta Main di 4 Posisi; dari Bek hingga Penyerang saat Borneo FC Melawan PSS
-
OLAHRAGA4 hari yang lalu
Ditahan Imbang PSS, Pelatih Borneo FC: Kartu Merah dan Gol Bunuh Diri Mengubah Banyak Hal
-
OLAHRAGA5 hari yang lalu
Meski Belum Pernah Cetak Gol, Borneo FC Tetap Waspadai Lini Depan PSS
-
OLAHRAGA2 hari yang lalu
Pelatih PON Sulteng Zulkifli Syukur Mengamuk di Ruang Ganti, Sebut Wasit Eko Agus akan Dicabut Lisensinya
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
Ketum PSSI Erick Thohir Sebut Insiden PON Aceh Vs Sulteng Memalukan, Wasit dan Pemukul Wasit Terancam Sanksi Seumur Hidup
-
GAYA HIDUP5 hari yang lalu
iPhone 16 Resmi Diluncurkan, Tak Ada Fitur yang Wow Tapi Harga Tetap Mahal
-
NUSANTARA4 hari yang lalu
Pesan di Balik Lukisan Jokowi dan Prabowo di Pameran Kaligrafi Internasional MTQN ke-30 Tahun 2024 di Kaltim