PASER
DKP Paser Ungkap Kriteria Arsip supaya Dapat Dimusnahkan
Menurut DKP Paser. Tak semua arsip yang sudah tersimpan bertahun-tahun dapat dimusnahkan. Semua melalui tahapan proses panjang dan terdiri dari beberapa kriteria atau kaidah kearsipan, prosedur pemusnahan arsip.
Pemusnahan arsip menjadi tahap akhir dari rangkaian pengelolaan kearsipan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tentunya dalam memusnahkan arsip harus ada landasan hukumnya.
“Semua dokumen itu arsip. Tinggal kita memilah lagi, karena ada berbagai proses. Mulai penyusutan, penilaian kembali dan pemusnahan,” ucap Sub Koordinator Seksi Akuisisi, Deposit dan Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser, Marwan Natsir, Senin 6 November 2023.
Sebelum memang dapat dimusnahkan katanya harus terlebih dulu mengetahui cerita atau ringkasan dibalik berkas-berkas yang telah tersusun rapi. Jika memang masih memiliki nilai guna maka tidak dapat dimusnahkan.
“Kalau memang punya nilai maka arsipnya jangan kita musnahkan,” tuturnya.
Kriteria arsip yang dapat dimusnahkan yakni tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Sementara tahap pemusnahan arsip dikatakannya dimulai dengan dilakukan pemeriksaan, pembuatan daftar arsip usul musnah.
“Kemudian pembentukan panitia pemusnahan, penilaian dan persetujuan pemusnahan, pelaksanaan pemusnahan arsip serta diakhiri dengan berita acara,” tutup dia.
Sekadar diketahui, pemusnahaan arsip juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. (pas/fth)
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoHarga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamina Sebut Ikuti Harga Minyak Dunia
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKejati Kaltim Bongkar Dugaan Praktik Tambang Ilegal Bertahun-Tahun, Satu Tersangka Ditahan
-
OLAHRAGA5 hari agoTetap Semangat di Musim Perdana, Arai Agaska Terus Kejar Performa Terbaik di World Sportbike
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoRibuan PPPK Kaltim Dapat Kepastian, Gubernur Harum Pastikan Tak Ada PHK
-
OLAHRAGA3 hari agoSIWO PWI Kaltim Dipastikan Masuk Kepengurusan KONI 2026-2030, Polemik Berakhir
-
BALIKPAPAN3 hari agoSatu Jemaah Wafat di Tanah Suci, 359 Jemaah Kloter Balikpapan Kembali dengan Selamat
-
SAMARINDA4 hari agoPolresta Samarinda Kembalikan Motor dan HP Hasil Curian, Korban Terima Barang Bukti Gratis
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoMassa Aksi Kecewa, Hak Angket DPRD Kaltim Kembali Tertunda

