BERITA
Dit Polairud Polda Kaltim Berhasil Amankan Kayu Log Illegal Senilai Rp 3 Miliar
Ditpolairud Polda Kaltim kembali mengungkap tindak pidana pengangkutan kayu ilegal atau illegal logging dengan barang bukti ratusan batang kayu ilegal di Sungai Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Selain menyita ratusan batang kayu diduga ilegal, polisi juga menyita lima kapal kelotok sebagai barang bukti perkara tersebut.
Pengungkapan kasus illegal logging ini terjadi di daerah aliran Sungai Mahakam, tepatnya perairan Desa Sebulu, Dusun Serbaya, Kecamatan Sebulu, Kukar, berawal dari penyelidikan tim Intel air Polda Kaltim.
Tepat pada Kamis (3/3) sekitar pukul 09.00 Wita petugas mendapati lima kapal ketinting tengah menarik rangakain kayu logging. Lantaran mencurigakan petugas melakukan penghadangan dan pemeriksaan terhadap lima orang pelaku.
Hasil pemeriksaan, terdapat 250 batang kayu logging dan didalamnya terdapat 28 batang kayu yang diakui para pelaku telah terdaftar di Dinas Kehutanan. Kayu yang diklaim para pelaku berizin itu diberi stiker berkelir kuning yang tertempel pada batang kayu. Sementara ratusan kayu lainnya dipastikan illegal.
“Ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut apakah benar 28 kayu tersebut memang diterbitkan izinnya oleh Dinas Kehutanan atau tidak. Dan untuk 223 lainnya dipastikan illegal,” kata DirPolairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho, Sik, SH, Jumat (4/3).
Kayu yang didominasi jenis meranti dan berusia lebih dari 20 tahun itu diperkirakan berasal dari hutan di kawasan sekitar. Saat ini ratusan kayu log tersebut sudah diberi garis polisi.
“Nilai kayu logging tersebut ditaksir sebesar Rp 3 miliar. Saat ini lima orang yang kami amankan dan satu orang sebagai pembeli kami tetapkan sebagai tersangka. Tapi, masih terbuka peluang kita menetapkan tersangka yang lain, makanya masih kami gali lagi melalui penyidikan,” tutur Tatar.
Aturan yang dilanggar yaitu Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 hurup e UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman karena pelanggaran ini bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2,5 miliar,” ungkap Tatar. (HUMAS POLDA KALTIM/REDAKSI KF)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoHarga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamina Sebut Ikuti Harga Minyak Dunia
-
BALIKPAPAN4 hari agoSatu Jemaah Wafat di Tanah Suci, 359 Jemaah Kloter Balikpapan Kembali dengan Selamat
-
OLAHRAGA4 hari agoSIWO PWI Kaltim Dipastikan Masuk Kepengurusan KONI 2026-2030, Polemik Berakhir
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoKADIN Kaltim Siapkan Program Besar, Fokus Cetak SDM Unggul dan Perkuat UMKM
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMassa Aksi Kecewa, Hak Angket DPRD Kaltim Kembali Tertunda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKejati Kaltim Bongkar Dugaan Praktik Tambang Ilegal Bertahun-Tahun, Satu Tersangka Ditahan
-
OLAHRAGA5 hari agoTetap Semangat di Musim Perdana, Arai Agaska Terus Kejar Performa Terbaik di World Sportbike
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoRibuan PPPK Kaltim Dapat Kepastian, Gubernur Harum Pastikan Tak Ada PHK
