PASER
Arsip tentang Pisahnya Paser dengan Kalsel Masih Minim
Dulunya, wilayah Pasir (sekarang Paser) mencakup sebagian kawasan Kalsel. Sayangnya kearsipan terkait pembagian wilayah tersebut belum cukup memadai.
Bulan depan, tepatnya 29 Desember 2023 Kabupaten Paser berusia 64 tahun. Banyak perjalanan dari masa ke masa masa, tahun ke tahun dilalui Bumi Daya Taka.
Dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, dulunya wilayah selatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ini, pada 1959 Paser berstatus kawedanan (adminstrasi pemerintahan) di dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tanggal 29 Desember 1959 wilayah Pasir direstui dan diresmikan Kepala Daerah Swatantra Tingkat Kalimantan Selatan menjadi daerah otonom meliputi 9 Kecamatan dan terdiri dari 91 desa.
Berlakunya undang-undang itu, maka 29 Desember ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Paser. Pada 3 Agustus 1961 daerah Swatantra Tingkat II Pasir dimasukkan kedalam wilayah Kalimantan Timur.
Masih 29 Desember tahun yang sama dilaksanakan serah terima oleh Gubernur Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan H Maksid kepada Gubernur Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Timur APT Pranoto di Departemen Dalam Negeri, Jakarta.
Pada 13 Oktober 1987 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 21 1987, Kabupaten Pasir yang semula terdiri dari 9 Kecamatan menjadi 10 kecamatan. Yaitu dengan masuknya Kecamatan Balikpapan Seberang dari wilayah Kotamadya Dati II Balikpapan ke wilayah Pasir dengan nama Kecamatan Penajam. Sebelum terjadi pemekaran wilayah, Kabupaten Paser terdiri dari 12 Kecamatan.
Arsip Pemisahan Paser-Kalsel
Meski sudah berpisah dengan Provinsi Kalsel. Namun untuk arsip masih menjadi pekerjaan rumah (Pemkab) Paser. Pasalnya, dokumen atau berkas mengenai terpisahnya dua wilayah itu masih kurang.
“Minim berkaitan dengan arsip pisahnya kita dengan Kotabaru,” kata Sub Koordinator Seksi Akuisisi, Deposit, Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser, Marwan Natsir.
Kondisi itu telah dikoordinasikan dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Katanya diupayakan untuk mencari arsip demi referensi mengenai pisahnya Paser dan Provinsi Kalsel.
“Sudah berkoordinasi dan ANRI mau membantu kami. Mereka mencoba berkoodinasi dengan Depdagri,” sebut Marwan. (pas/dra)
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoMobil Dinas Gubernur Dikembalikan, Pemprov Kaltim Pastikan Dana Pengadaan Sudah Disetor ke Kas Daerah
-
GAYA HIDUP4 hari agoHaid Saat Ramadhan? Ini Deretan Amalan Pendulang Pahala Menurut MUI dan Aturan Qadhanya
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoLibur Akhir Tahun Usai, Tingkat Hunian Hotel di Kaltim Kompak Turun
-
PARIWARA4 hari agoKonsumen Berburu Motor Yamaha di Momen Ramadhan, Berkesempatan Jadi Miliarder !
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAwas Penularan Campak Saat Silaturahmi Idulfitri, Dinkes Kaltim Minta Orang Tua Cek Imunisasi Anak
-
PARIWARA4 hari agoFitur-Fitur Andalan NMAX “TURBO” ini Bikin Touring Libur Lebaran Jadi Happy MAXimal
-
Nasional1 hari ago7 Menteri Teken Aturan Penggunaan AI di Sekolah, Tekankan Prinsip ‘Tunggu Anak Siap’
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoASN Kaltim Bakal WFA Saat Nyepi-Lebaran, Layanan Publik Wajib Optimal

