PASER
Arsip tentang Pisahnya Paser dengan Kalsel Masih Minim
Dulunya, wilayah Pasir (sekarang Paser) mencakup sebagian kawasan Kalsel. Sayangnya kearsipan terkait pembagian wilayah tersebut belum cukup memadai.
Bulan depan, tepatnya 29 Desember 2023 Kabupaten Paser berusia 64 tahun. Banyak perjalanan dari masa ke masa masa, tahun ke tahun dilalui Bumi Daya Taka.
Dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, dulunya wilayah selatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ini, pada 1959 Paser berstatus kawedanan (adminstrasi pemerintahan) di dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tanggal 29 Desember 1959 wilayah Pasir direstui dan diresmikan Kepala Daerah Swatantra Tingkat Kalimantan Selatan menjadi daerah otonom meliputi 9 Kecamatan dan terdiri dari 91 desa.
Berlakunya undang-undang itu, maka 29 Desember ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Paser. Pada 3 Agustus 1961 daerah Swatantra Tingkat II Pasir dimasukkan kedalam wilayah Kalimantan Timur.
Masih 29 Desember tahun yang sama dilaksanakan serah terima oleh Gubernur Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan H Maksid kepada Gubernur Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Timur APT Pranoto di Departemen Dalam Negeri, Jakarta.
Pada 13 Oktober 1987 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 21 1987, Kabupaten Pasir yang semula terdiri dari 9 Kecamatan menjadi 10 kecamatan. Yaitu dengan masuknya Kecamatan Balikpapan Seberang dari wilayah Kotamadya Dati II Balikpapan ke wilayah Pasir dengan nama Kecamatan Penajam. Sebelum terjadi pemekaran wilayah, Kabupaten Paser terdiri dari 12 Kecamatan.
Arsip Pemisahan Paser-Kalsel
Meski sudah berpisah dengan Provinsi Kalsel. Namun untuk arsip masih menjadi pekerjaan rumah (Pemkab) Paser. Pasalnya, dokumen atau berkas mengenai terpisahnya dua wilayah itu masih kurang.
“Minim berkaitan dengan arsip pisahnya kita dengan Kotabaru,” kata Sub Koordinator Seksi Akuisisi, Deposit, Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser, Marwan Natsir.
Kondisi itu telah dikoordinasikan dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Katanya diupayakan untuk mencari arsip demi referensi mengenai pisahnya Paser dan Provinsi Kalsel.
“Sudah berkoordinasi dan ANRI mau membantu kami. Mereka mencoba berkoodinasi dengan Depdagri,” sebut Marwan. (pas/dra)
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDokter RSUD IA Moeis Samarinda Dinonaktifkan Sementara usai Komentar soal Pasien BPJS Viral
-
BERITA4 hari agoViral Dokter RSUD Inche Abdoel Moeis Diduga Komentari Pasien di Media Sosial, Nama dr. Renanda Jadi Sorotan
-
NUSANTARA2 hari agoMuhammad Faisal Resmi Serahkan Tongkat Estafet Ketua ASKOMPSI kepada Rudy Rinaldi
-
SAMARINDA1 hari agoRS PrimeCare Samarinda Resmi Beroperasi, Andalkan Teknologi Minimal Invasif hingga Laboratorium Genomik
-
NUSANTARA4 hari ago11 Tahun Vakum, Yamaha Cup Race Padang Kembali Pecahkan Antusiasme, Lebih dari 5.000 Penonton Padati Arena
-
BALIKPAPAN2 hari agoNgopi di Lokale Bisa Bawa Pulang Yamaha Grand Filano, Program Berlangsung hingga September 2026
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Ambil Alih Mall Lembuswana Setelah 30 Tahun, Siap Masuki Era Baru Revitalisasi
-
OLAHRAGA3 hari agoHome Race di Mandalika, Yamaha Racing Indonesia Bidik Kemenangan Perdana Seri 4 ARRC 2026

