Connect with us

PASER

Arsip tentang Pisahnya Paser dengan Kalsel Masih Minim

Diterbitkan

pada

kalsel
Gerbang perbatasan Provinsi Kaltim dan Kalsel. (Dok)

Dulunya, wilayah Pasir (sekarang Paser) mencakup sebagian kawasan Kalsel. Sayangnya kearsipan terkait pembagian wilayah tersebut belum cukup memadai.

Bulan depan, tepatnya 29 Desember 2023 Kabupaten Paser berusia 64 tahun. Banyak perjalanan dari masa ke masa masa, tahun ke tahun dilalui Bumi Daya Taka.

Dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, dulunya wilayah selatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ini, pada 1959 Paser berstatus kawedanan (adminstrasi pemerintahan) di dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tanggal 29 Desember 1959 wilayah Pasir direstui dan diresmikan Kepala Daerah Swatantra Tingkat Kalimantan Selatan menjadi daerah otonom meliputi 9 Kecamatan dan terdiri dari 91 desa.

Baca juga:   Enam OPD jadi Percontohan Penerapan Aplikasi Srikandi di Paser

Berlakunya undang-undang itu, maka 29 Desember ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Paser. Pada 3 Agustus 1961 daerah Swatantra Tingkat II Pasir dimasukkan kedalam wilayah Kalimantan Timur.

Masih 29 Desember tahun yang sama dilaksanakan serah terima oleh Gubernur Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan H Maksid kepada Gubernur Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Timur APT Pranoto di Departemen Dalam Negeri, Jakarta.

Pada 13 Oktober 1987 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 21 1987, Kabupaten Pasir yang semula terdiri dari 9 Kecamatan menjadi 10 kecamatan. Yaitu dengan masuknya Kecamatan Balikpapan Seberang dari wilayah Kotamadya Dati II Balikpapan ke wilayah Pasir dengan nama Kecamatan Penajam. Sebelum terjadi pemekaran wilayah, Kabupaten Paser terdiri dari 12 Kecamatan.

Baca juga:   Perebutan ‘Tahta’ Sultan Paser Bisa Diakhiri dengan Arsip

Arsip Pemisahan Paser-Kalsel

Meski sudah berpisah dengan Provinsi Kalsel. Namun untuk arsip masih menjadi pekerjaan rumah (Pemkab) Paser. Pasalnya, dokumen atau berkas mengenai terpisahnya dua wilayah itu masih kurang.

“Minim berkaitan dengan arsip pisahnya kita dengan Kotabaru,” kata Sub Koordinator Seksi Akuisisi, Deposit, Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser, Marwan Natsir.

Kondisi itu telah dikoordinasikan dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Katanya diupayakan untuk mencari arsip demi referensi mengenai pisahnya Paser dan Provinsi Kalsel.

“Sudah berkoordinasi dan ANRI mau membantu kami. Mereka mencoba berkoodinasi dengan Depdagri,” sebut Marwan. (pas/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.