PASER
Arsip tentang Pisahnya Paser dengan Kalsel Masih Minim
Dulunya, wilayah Pasir (sekarang Paser) mencakup sebagian kawasan Kalsel. Sayangnya kearsipan terkait pembagian wilayah tersebut belum cukup memadai.
Bulan depan, tepatnya 29 Desember 2023 Kabupaten Paser berusia 64 tahun. Banyak perjalanan dari masa ke masa masa, tahun ke tahun dilalui Bumi Daya Taka.
Dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, dulunya wilayah selatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ini, pada 1959 Paser berstatus kawedanan (adminstrasi pemerintahan) di dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tanggal 29 Desember 1959 wilayah Pasir direstui dan diresmikan Kepala Daerah Swatantra Tingkat Kalimantan Selatan menjadi daerah otonom meliputi 9 Kecamatan dan terdiri dari 91 desa.
Berlakunya undang-undang itu, maka 29 Desember ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Paser. Pada 3 Agustus 1961 daerah Swatantra Tingkat II Pasir dimasukkan kedalam wilayah Kalimantan Timur.
Masih 29 Desember tahun yang sama dilaksanakan serah terima oleh Gubernur Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan H Maksid kepada Gubernur Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Timur APT Pranoto di Departemen Dalam Negeri, Jakarta.
Pada 13 Oktober 1987 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 21 1987, Kabupaten Pasir yang semula terdiri dari 9 Kecamatan menjadi 10 kecamatan. Yaitu dengan masuknya Kecamatan Balikpapan Seberang dari wilayah Kotamadya Dati II Balikpapan ke wilayah Pasir dengan nama Kecamatan Penajam. Sebelum terjadi pemekaran wilayah, Kabupaten Paser terdiri dari 12 Kecamatan.
Arsip Pemisahan Paser-Kalsel
Meski sudah berpisah dengan Provinsi Kalsel. Namun untuk arsip masih menjadi pekerjaan rumah (Pemkab) Paser. Pasalnya, dokumen atau berkas mengenai terpisahnya dua wilayah itu masih kurang.
“Minim berkaitan dengan arsip pisahnya kita dengan Kotabaru,” kata Sub Koordinator Seksi Akuisisi, Deposit, Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser, Marwan Natsir.
Kondisi itu telah dikoordinasikan dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Katanya diupayakan untuk mencari arsip demi referensi mengenai pisahnya Paser dan Provinsi Kalsel.
“Sudah berkoordinasi dan ANRI mau membantu kami. Mereka mencoba berkoodinasi dengan Depdagri,” sebut Marwan. (pas/dra)
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM
-
GAYA HIDUP4 hari agoBuka Awal Tahun 2026, YAMAHA Luncurkan Varian Warna Baru Untuk Skutik Premium XMAX Connected
-
PARIWARA3 hari agoSetingan “KECE” Biar Makin Pede, Cara Mudah Bawa Pulang Yamaha Classy Fazzio dan Filano
-
BERITA4 hari agoHari Desa Nasional 2026: Meneguhkan Posisi Desa sebagai Jantung Pembangunan Indonesia
-
BALIKPAPAN1 hari agoSambut HUT ke-129, Balikpapan Rilis Logo “Harmoni Menuju Kota Global”
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoAwas ‘Teknostress’ Mengintai Birokrasi, BPSDM Kaltim Minta ASN Jangan Cuma Kejar Target
-
NUSANTARA3 hari agoPastikan Pembangunan IKN Lanjut, Prabowo Koreksi Desain hingga Kejar Target 2028
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKaltim Borong Penghargaan di Hari Desa Nasional 2026, Dua Wilayah Sabet Peringkat 1
-
BERAU2 hari agoTinggalkan Status Perintis, Wings Air Kini Terbang Komersial ke Maratua: Rudy Mas’ud Jajal Pendaratan Perdana

