SEPUTAR KALTIM
Sampaikan Aspirasi Hingga Pengaduan Lewat SP4N LAPOR!
SP4N LAPOR! merupakan kanal pengaduan resmi milik pemerintah. Melalui kanal ini, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi maupun pengaduan kapanpun dan dimanapun.
“Sekarang, menyampaikan aspirasi maupun pengaduan, bisa kapan pun dan dimana pun melalui aplikasi SP4N LAPOR!” ucap Muhammad Faisal, Kepala Diskominfo Kaltim di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda.
Ia memperkenalkan kanal aplikasi SP4N LAPOR! kepada para mahasiswa dalam kegiatan “Sosialisasi LAPOR! Goes to Campus” yang digagas oleh Diskominfo Kaltim.
SP4N LAPOR! adalah akronim dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
SP4N-LAPOR! menjadi satu di antara aplikasi yang dijadikan sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional sejak 27 Oktober 2020.
Mendorong prinsip no wrong door policy pada Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional agar tidak ada pintu aduan yang salah.
LAPOR! menjadi satu-satunya kanal aduan layanan publik yang berbasis digital dan digunakan seluruh instansi pemerintah.
“Intinya ada dua kata kunci tentang SP4N LAPOR!. Yaitu kanal aspirasi dan layanan pengaduan. Teman-teman mahasiswa bisa mengadukan kritik, saran, kepada pemerintah melalui kanal ini. Karena pemerintah juga butuh input dan masukan dari masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Praktisi Humas Pemerintahan ini menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), ada dua aplikasi pemerintahan yang digunakan dalam sistem layanan digital. Yakni aplikasi umum dan khusus.
Aplikasi umum adalah aplikasi SPBE yang sama, standar dan digunakan secara berbagi pakai antar instansi pemerintah.
Sementara aplikasi khusus adalah aplikasi yang dibangun, dikembangkan, digunakan dan dikelola oleh salah satu instansi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pemerintah lainnya.
“Di Indonesia, aplikasi umum hanya ada dua. Yaitu SP4N LAPOR! dan Srikandi,” ujarnya.
SP4N LAPOR! menjadi satu-satunya kanal pengaduan resmi milik pemerintah. Sehingga, tidak boleh lagi ada kanal pengaduan baru yang dibuat oleh tiap instansi pemerintah. Baik dalam bentuk website, call sign, maupun aplikasi.
Adapun kanal SP4N LAPOR! dapat diakses melalui website www.lapor.go.id, aplikasi SP4N LAPOR!, atau SMS di 1708. (KRV/pt/DiskominfoKaltim/RW)
-
HIBURAN3 hari ago“Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan”: Saat Alzheimer Perlahan Menghapus Ingatan Keluarga
-
BALIKPAPAN3 hari agoRiding dan Nobar ARRC Buriram Bareng Yamaha Kaltim, Biker Balikpapan Tetap Semangat Meski Diguyur Hujan
-
BALIKPAPAN2 hari agoWaduk Teritip Jadi Andalan, Balikpapan Bersiap Hadapi El Nino 2026
-
OLAHRAGA2 hari agoTembus 10 Besar All Japan Road Race Championship, Wahyu Nugroho Terus Improve Asah Skill
-
EKONOMI DAN PARIWISATA1 hari agoPenduduk Kaltim Tembus 4 Juta Jiwa, BPS Sebut Bonus Demografi Masih Terjaga
-
EKONOMI DAN PARIWISATA14 jam agoStok Beras Kaltim dan Kaltara Aman hingga Akhir 2026, Bulog Siapkan Gudang Penyangga IKN
-
OLAHRAGA18 jam agoKembali ke Tren Positif, Aldi Satya Mahendra Tak Sabar Ulang Momen Manis di Ceko
-
BALIKPAPAN9 jam agoMubes FKPB Diharapkan Perkuat Soliditas Paguyuban dan Jaga Stabilitas Sosial di Balikpapan

