Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Diskominfo Kaltim Gelar Sosialisasi SP4N-LAPOR! di Sangatta Selatan

Diterbitkan

pada

Kegiatan sosialisasi SP4N-LAPOR! di Aula Serbaguna Desa Sangatta Selatan, Kamis 19 September 2024. (Pemprov Kaltim)

Diskominfo Kaltim menggelar sosialisasi SP4N-LAPOR! di Sangatta Selatan yag bertujuan agar masyarakat bisa menyampaikan bentuk pengaduan mlalui sistem ini.

Puluhan warga Desa Sangatta Selatan nampak memadati Aula Serbaguna Desa Sangatta Selatan, Kamis 19 September 2024.

Atusiasme masyarakat ini karena adanya kegiatan Sosialidasi dan Pelatihan Pengelolaan Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Kegiatan ini digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur ini menghadirkan dua narasumber yaitu Pranata Humas Diskominfo Kaltim Mardiasih dan Tim Safeguard FCPF CF, Erma Wulandari.

Tujuan utama dari sosialisasi SP4N-LAPOR! adalah menangani isu-isu lingkungan yang berkaitan dengan program Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF).

Baca juga:   Potensi Investasi Kaltim Dikenalkan dalam Acara Mahakam Investment Forum 2024

Sederhananya, melalui sistem ini bisa menyederhanakan bentuk pengaduan pelayanan publik yang dianggap belum dikelola dengan baik dan belum terintegrasi.

SP4N-LAPOR! memiliki banyak item pengaduan untuk berbagai masalah di daerah masing-masing. Aplikasi ini dapat diakses melalui situs web yaitu www.lapor.go.id, mengunduh di Play Store (Android) dan Apple Store (iOS).

Alur Pengelolaan SP4N-LAPOR!

Pranata Humas Diskominfo Kaltim Mardiasih menjelaskan alur Pengelolaan SP4N-LAPOR!.

Hal pertama yaitu pelapor menerima pelayanan yang tidak memuaskan. Kedua, Pelapor mengadukan laporannya ke SP4N-LAPOR! Laporan diterima oleh Admin Pusat dan dikirim ke Admin Instansi paling lambat 3 (tiga) hari kerja.

Kemudian, Admin Instansi menerima laporan dan melakukan verifikasi paling lambat tiga hari. Pejabat Penghubung menerima laporan dan memberikan respons awal.

Baca juga:   Daftar Lengkap Peringkat MTQN ke-30 Tahun 2024 di Kalimantan Timur

Pejabat Penghubung berkoordinasi dengan unit terkait dan memberikan tindak lanjut. Pelapor menerima tindak lanjut yang diberikan.

“Namun perlu diingat juga bahwa di aplikasi SP4N-LAPOR! ini, tidak semua bisa dilaporkan. Misalnya, wewenang perusahaan swasta, kasus yang sedang dalam proses peradilan, laporan berdasarkan media sosial, serta laporan yang tidak relevan dengan kinerja pemerintah,” imbuhnya menekankan.

SP4N-LAPOR! dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Kantor Staf Presiden (KSP), serta Ombudsman Republik Indonesia.

Sistem ini telah diresmikan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015.

Kemudahan dalam menyalurkan aspirasi itu menjadi keunggulan dari SP4N-Lapor! sehingga masyarakat dapat memaksimalkan perannya dalam pembangunan daerah, khususnya di Kutai Timur (Kutim).

Baca juga:   Sekda Sri Ajak ASN Netral Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024

Harapannya, melalui SP4N-LAPOR!, pengaduan masyarakat bisa terpusat pada satu sistem, sehingga lebih efisien dan terkoordinasi. (rw)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.