Connect with us

SAMARINDA

Dispursip Samarinda Dorong Setiap OPD Berdayakan Staf yang Ada untuk Mengelola Arsip

Diterbitkan

pada

Arsiparis penting untuk di setiap OPD. (Nisa/Kaltim Faktual)

Secara ideal. Setiap OPD punya 2 tenaga arsiparis. Namun jika masih kekurangan Dispursip Samarinda mendorong untuk memberdayakan staf yang ada untuk fokus pada kearsipan.

Petugas arsip di Samarinda masih langka. Padahal setiap instansi atau lembaga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing perlu 2 orang arsiparis. Yang bekerja khusus mengelola kearsipan di sana.

Hal itu dipengaruhi oleh minimnya peminat bidang profesi kearsipan. Sementara lapangan pekerjaannya terbuka lebar. Bahkan perlu banyak tenaga.

Biasa disebut sebagai arsiparis. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 bahwa Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan.

Kompetensi itu yang diperoleh melalui pendidikan formal dan atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.

Baca juga:   Disnaker Samarinda Masih Bingung Pengelolaan Arsip Usia 10 Tahun

Jabatan fungsional arsiparis dibagi menjadi dua kategori. Yakni arsiparis terampil dan arsiparis ahli. Arsiparis kategori terampil memiliki tiga jenjang jabatan yaitu arsiparis terampil/pelaksana, arsiparis pelaksana lanjutan, dan arsiparis penyelia.

Akibat kurangnya tenaga arsiparis di OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Samarinda itu jadi berdampak pada kurang maksimalnya pengelolaan dan penataan arsip. Karena tidak ada yang fokus mengelola kearsipan.

Arsiparis Terampil Dispursip Samarinda Kirana Pareswari mendorong setiap OPD di Samarinda untuk mengkhususkan 2 orang staffnya untuk khusus mengelola kearsipan. Baik untuk ASN maupun non ASN.

“Masing-masing OPD harus punya arsiparis. Mungkin tupoksi dari fungsional lain itu nggak seperti arsiparis,” jelas Kirana Kamis 23 November 2023.

Baca juga:   Dispursip Samarinda Rutinkan Audit Kearsipan Setahun Sekali

Kirana mendorong agar 2 staf yang dikhususkan itu. Namanya diusulkan agar bisa diresmikam melalui Surat Keputusan (SK).

“Kalau misalnya pun ada staf ASN maupun non ASN misalnya mau di-SK kan atau ditunjuk sebagai pengelola arsip mungkin bisa difokuskan di situ,” tambahnya.

Itu merupakan strategi untuk memenuhi fungsi arsiparis. Agar pengelolaan arsip bisa terus berjalan. Karena jika menunggu jabatan fungsional yang memang sudah tersertifikasi. Akan semakin sulit.

“Tapi lebih baik ada fungsional kearsipannya,” pungkasnya. (ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.