KUTIM
DPRD Kutai Timur Sahkan 32 Raperda di Rapat Paripurna ke-13

DPRD Kutim menggelar rapat paripurna ke-13. Rapat ini menghasilkan kesepakatan atas 32 Raperda. Raperda yang disahkan ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-13 untuk menandatangani program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni, dihadiri oleh 27 anggota DPRD, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, serta perwakilan perangkat daerah dan Forkopimda ini menghasilkan kesepakatan atas 32 Raperda.
Dalam sambutannya pada agenda Jumat, 1 Desember 2023 itu, Ketua DPRD Kutim Joni menjelaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan daerah yang disusun terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu satu tahun.
Propemperda menjadi produk hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat Kutim, hasil dari tahapan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan yang melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan pemerintah.
“Pemkab Kutim mengusulkan 21 rancangan perda tahun 2024, sementara DPRD Kutim mengusulkan 11 rancangan perda tahun 2024,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kutim Juliansyah membacakan rancangan yang disepakati. Rancangan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pertanggung jawaban anggaran daerah, rencana tata ruang wilayah, hingga ketertiban umum.
“Hasil rapat Propemperda menyetujui perencanaan dan penyusunan 21 rancangan perda yang termasuk anggaran pendapatan, penyelenggaraan transportasi, hingga rencana pengembangan pariwisata. Sementara DPRD Kutim menyetujui 11 Raperda inisiatif tahun 2024, seperti pengarusutamaan gender, perlindungan petani plasma sawit, dan penyelenggaraan keolahragaan,” tambahnya.
Setelah hasil rapat Propemperda dibacakan, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersama Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dan Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan.
Raperda yang disahkan ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur di tahun 2024. (gdc/rw)
ADVERTORIAL DISKOMINFO PERSTIK KUTAI TIMUR
-
NUSANTARA2 hari agoAdik Presiden Prabowo Sebut Hutan Rusak Jadi Sumber Karhutla, 12,7 Juta Hektare Disiapkan untuk B50-B100
-
FEATURE2 hari agoPameran Di Balik Situs Angkat Kisah Sejarah Kaltim dan Kaltara Lewat Seni Rupa
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Surat Edaran Pembatasan Peredaran Vape
-
POLITIK3 hari agoRudy Mas’ud ke Singapura untuk Medical Check Up, Pemprov Jelaskan Izin Perjalanan
-
KUKAR2 hari agoDesa Penghubung IKN Jadi Lokasi TMMD ke-130 di Kukar
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoEl Nino Kuat Berlanjut hingga 2027, Kaltim Diminta Waspadai Kemarau Panjang dan Bencana Hidrometeorologi
-
KUKAR3 hari agoAulia Tekankan Pentingnya Mentalitas Pemimpin dalam Menghadapi Tantangan
-
NUSANTARA4 hari agoKarhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Asap Meluas dan Ribuan Hektare Lahan Terbakar

