KUTIM
DPRD Kutai Timur Sahkan 32 Raperda di Rapat Paripurna ke-13


DPRD Kutim menggelar rapat paripurna ke-13. Rapat ini menghasilkan kesepakatan atas 32 Raperda. Raperda yang disahkan ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-13 untuk menandatangani program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni, dihadiri oleh 27 anggota DPRD, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, serta perwakilan perangkat daerah dan Forkopimda ini menghasilkan kesepakatan atas 32 Raperda.
Dalam sambutannya pada agenda Jumat, 1 Desember 2023 itu, Ketua DPRD Kutim Joni menjelaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan daerah yang disusun terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu satu tahun.
Propemperda menjadi produk hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat Kutim, hasil dari tahapan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan yang melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan pemerintah.
“Pemkab Kutim mengusulkan 21 rancangan perda tahun 2024, sementara DPRD Kutim mengusulkan 11 rancangan perda tahun 2024,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kutim Juliansyah membacakan rancangan yang disepakati. Rancangan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pertanggung jawaban anggaran daerah, rencana tata ruang wilayah, hingga ketertiban umum.
“Hasil rapat Propemperda menyetujui perencanaan dan penyusunan 21 rancangan perda yang termasuk anggaran pendapatan, penyelenggaraan transportasi, hingga rencana pengembangan pariwisata. Sementara DPRD Kutim menyetujui 11 Raperda inisiatif tahun 2024, seperti pengarusutamaan gender, perlindungan petani plasma sawit, dan penyelenggaraan keolahragaan,” tambahnya.
Setelah hasil rapat Propemperda dibacakan, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersama Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dan Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan.
Raperda yang disahkan ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur di tahun 2024. (gdc/rw)
ADVERTORIAL DISKOMINFO PERSTIK KUTAI TIMUR

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
BMKG: Cuaca Kaltim Fluktuatif, Waspadai Hujan Deras dan Karhutla
-
SAMARINDA4 hari ago
Tingkatkan Daya Saing UKM, UPTD Koperasi Kaltim Gelar Pelatihan Membatik
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Lampung Apresiasi Kaltim Jadi Contoh Pembangunan Hijau
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
PARIWARA4 hari ago
Asia Pacific Predator League 2026 Resmi Dibuka, Acer Indonesia Siapkan Tim Esports Wakil Tanah Air
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Gubernur Harum Lantik 71 Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme ASN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Wagub Seno Aji Lepas 215 Kontingen Kaltim ke Pornas Korpri XVII Palembang