SEPUTAR KALTIM
Kepala Dinkes Kaltim: KTR Jadi Solusi Ciptakan Lingkungan Sehat dan Udara Bersih
Masalah rokok merupakan isu nasional yang harus ditangani. Bersama itu, Pemprov Kaltim menggelar Seminar Penegakan KTR untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, bersih, dan sehat.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Seminar Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Perangkat Daerah Provinsi Kaltim.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan berbagai perangkat daerah, pejabat Eselon 3 dan 4 di lingkungan pemerintah provinsi, serta panelis seminar dari Kepala Dinas Satpol PP, Perwakilan Kanwil Kemenhumham RI hingga FKM Universitas Mulawarman.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Jaya Mualimin, yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, resmi membuka kegiatan tersebut di Ruang Ruhui Rahayu pada Jumat, 22 Desember 2023.
Dalam sambutannya, Jaya mengungkapkan bahwa masalah rokok masih menjadi isu nasional yang harus terus ditangani.
“Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi solusi untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan udara bersih, dengan tujuan menyeimbangkan hak atas kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.” ujarnya.
Dengan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017, Kawasan Tanpa Rokok di Kalimantan Timur bertujuan melindungi masyarakat yang tidak merokok dari pajanan asap rokok orang lain dan mengurangi jumlah perokok baik pasif maupun aktif.
Menurut data, terdeteksi bahwa 13,5% dari 435.928 penduduk Kaltim 2023 memiliki status perokok aktif. Oleh karena itu, implementasi dan penegakan Perda KTR di tempat kerja, termasuk instansi/perangkat daerah, dianggap sebagai kunci sukses.
“Beberapa tantangan dalam penerapan dan penegakan Perda KTR, antara lain kurangnya komitmen dari pimpinan dan pegawai yang merokok untuk taat pada aturan KTR, kekurangan satuan tugas KTR, ketiadaan sanksi saat melanggar Perda, serta kurangnya fasilitas merokok yang sesuai dengan aturan dan penanda KTR yang memadai,”sambungnya.
Dalam rangka mengatasi tantangan tersebut, Jaya mengajak setiap PD untuk lebih sadar dan aktif menerapkan KTR di instansi atau tempat kerjanya masing-masing.
Harapannya, Dinas Kesehatan dan Satpol PP dapat memberikan bimbingan, pengawasan dan penegakan terhadap PD terkait KTR, guna menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, bersih dan sehat.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemprov Kaltim memberikan penghargaan kepada enam PD Kaltim terbaik yang telah efektif menerapkan KTR pada tahun 2023, antara lain RSJ Atma Husada Mahakam, RSUD AW Syahrani, DPMPTSP, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Harapannya seluruh PD dapat mencapai 100% penerapan KTR sesuai peraturan yang berlaku. Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung program KTR dengan meningkatkan kesadaran akan dampak buruk asap rokok dan menegakkan aturan di kantor yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. (rw)
-
PARIWARA4 hari agoAldi Satya Mahendra Targetkan Podium di Seri 2 World Supersport Portimao
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoQRIS Meledak di Kaltim! Pengguna Tembus 859 Ribu, Uang Rp2,9 Triliun Mengalir ke Bank
-
PARIWARA1 hari agoClassy Fun Day Experience: Performa Skutik Classy Yamaha Sukses Buktikan Keunggulannya di Jalur Pegunungan
-
SAMARINDA3 hari ago30 Siswa SMAN 10 Samarinda Raih 84 LoA dari Kampus Luar Negeri
-
SAMARINDA4 hari agoArus Balik Lebaran 2026, Samarinda Dipadati Kendaraan, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoKunjungan Museum Mulawarman Meningkat Saat Lebaran
-
KUTIM23 jam agoRatusan Jiwa Terdampak Kebakaran Batu Timbau
-
BALIKPAPAN2 hari agoKomisi I Terima Laporan Harga LPG 3 Kg Melonjak di Balikpapan Saat Ramadan

