SEPUTAR KALTIM
Nah Loh! Pemprov Segel Pembongkaran RSI untuk Jalan Terowongan Samarinda

Pemprov Kaltim menghentikan paksa sekaligus menyegel pembongkaran sebagian aset Rumah Sakit Islam (RSI). Yang akan digunakan Pemkot Samarinda untuk membangun jalan penghubung terowongan.
Drama perihal aset yang melibatkan Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda terjadi lagi. Sebelumnya, pemkot sudah bersurat ke pemprov untuk meminta sebagian aset RSI. Untuk dijadikan jalan utama ke Terowongan Samarinda.
Namun surat itu mendapat penolakan. Saat itu terjadi salah paham. Wali Kota Samarinda merasa BPKAD Kaltim ‘membelokkan’ surat yang harusnya ke Pj Gubernur. Dan melakukan penolakan. Sementara versi BPKAD, penolakan itu merupakan keputusan rapat di internal pemprov. Karena di dalam DED tidak merencanakan pemakaian aset pemprov sebagai jalan penunjang terowongan.
Masalah ini kemudian selesai, saat Pj Gubernur Akmal Malik melakukan kunjungan ke lokasi, bersama Andi Harun dan jajaran kedua pemerintahan pada 11 Januari 2024. Di situ, Akmal secara lisan menyetujui permintaan aset tersebut. Ia mengizinkan pemkot membongkar sebagian aset RSI untuk dijadikan jalan.
Ternyata eh ternyata, itu belum menjadi akhir dari polemik ini. Pada Sabtu 20 Januari, pemprov melakukan penyegelan. Setelah melihat sebagian aset RSI yang terletak di Jalan Gurami mulai dieksekusi.
Sebuah spanduk berukuran sedang, diikat oleh tali police line dipasang di area itu. Menandakan pembongkaran dan pembuatan jalan tidak bisa dilanjutkan.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghentikan sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam karena tidak melalui prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Begitu bunyi spanduk tersebut.
Kaltim Faktual berupaya mengonfirmasi ke Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana. Namun yang bersangkutan belum bersedia memberi komentar apapun. Dan meminta media menunggu keterangan resmi di laman Diskominfo Kaltim.
Setelah keterangan resmi tersebut rilis, tidak ada keterangan lebih teknis mengenai alasan penyegelan. Hanya berupa berita acara penyegelan saja. Tapi jika melihat isi pesan dalam spanduk, diduga pemkot belum menyelesaikan proses administrasi hibah aset.
Kejadian ini sedikit mirip dengan aksi penyegelan Lapangan Vorvo. Karena penyewa lahan belum menyelesaikan perizinan pembangunan lapangan mini soccer saat melakukan pematangan lahan.
Yang menarik, di akhir keterangan pemprov, tertulis, “Sebagai informasi, sejak awal pihak RSI dan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam tidak dilibatkan dalam perencanaan. Namun, pada proses pembangunannya, justru dua aset milik Pemprov ini terdampak oleh pembangunan serta mengganggu operasional RSJD dan rencana pengembangan RSI.”
Hmm, pesan apakah ini? (dmy/dra)

-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
SOSOK2 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Diskominfo Kaltim Gelar Coaching JIGD, Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Marching Band Meriahkan HUT ke-80 RI di Samarinda, DDC Suguhkan Tribute to Ismail Marzuki
-
PARIWARA1 hari ago
Konsistensi Pembinaan Yamaha Racing Indonesia, Arai Agaska Ikut Yamaha BLU CRU Master Camp di Spanyol
-
NUSANTARA2 hari ago
KI Pusat Resmi Kick-Off Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
DWP Kaltim Gelar Seminar Busana Tradisional Kutai, Dorong Pelestarian Budaya Lokal
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
HUT ke-80 RI di Kaltim, Sang Saka Berkibar Khidmat di Gelora Kadrie Oening