SEPUTAR KALTIM
Pemprov Kaltim Raih Opini “Kualitas Tertinggi” dari Ombudsman Republik Indonesia
Lagi dan lagi, Pemprov Kaltim terus menuai prestasi yang gemilang. Salah satuya adalah meraih opini “Kualitas Tertinggi” dalam Penilaian dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) dengan nilai 91,08.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meraih opini “Kualitas Tertinggi” dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan terhadap pejabat dan unit pelayanan di lingkungan Pemprov Kaltim.
Dalam hal ini, Kaltim memperoleh nilai 91,08 dengan kategori A, opini Kualitas Tertinggi dan masuk ke dalam Zona Hijau.
Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI, dilakukan pada 586 institusi.
586 instiusi Di antaranya pada 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, terjadi peningkatan jumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang masuk ke dalam zona hijau.
Hal tersebut dapat diartikan bahwa pemenuhan standar layanan, kompetensi penyelenggara, dan pengelolaan pengaduan tahun 2023 lebih baik dari tahun 2022.
“Tentunya, kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen dari para penyelenggara untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Serta keaktifan Ombudsman pusat maupun perwakilan dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan,” ujarnya.
Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.
Unit layanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang meraih Opini Tertinggi pada hasil rekapitulasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2023 di antaranya adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 87.74. Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan nilai 89.52 dan RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda dengan nilai 95.97. (rw)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoTahun Baru Islam 1448 H, Wagub Kaltim Serukan Semangat Hijrah dan Perubahan
-
OLAHRAGA3 hari agoLuar Biasa! Aldi Satya Mahendra Naik Podium Lagi di World Supersport Misano
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoHarga Sawit Kaltim Kembali Merosot, TBS Usia Produktif Kini Rp3.403 per Kg
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKabar Baik untuk Media Lokal, Belanja Media Pemprov Kaltim Segera Aktif Lagi
-
PARIWARA2 hari agoReview Samsung Galaxy A06 HP Entry-Level Terbaik Samsung Tahun Ini dan Berikut Fiturnya
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoDelapan Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN di Samarinda Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1,48 Miliar
-
NUSANTARA2 hari agoDari Pesisir Selatan Sulawesi hingga Negeri di Atas Awan Toraja, GEAR ULTIMA Tuntaskan Etape Perdana Celebes Expedition
-
SAMARINDA2 hari agoMahasiswa Desak Hak Angket DPRD Kaltim Segera Diparipurnakan, Soroti Harga BBM hingga Dugaan Pemborosan Anggaran

