BALIKPAPAN
Pemkot Balikpapan Siapkan 13 Ribu Seragam Sekolah Gratis Tahun Ini
Pemerintah Kota Balikpapan mulai memproduksi seragam sekolah gratis bagi peserta didik tahun ajaran 2024/2025. Jumlahnya 13 ribu seragam untuk murid SD, siswa SMP, dan siswa pendidikan kesetaraan.
Pemerintah Kota Balikpapan memang punya program memberikan seragam sekolah gratis bagi siswa sekolah dasar, menengah dan kesetaraan. Tahun lalu, Pemkot Balikpapan mengucurkan anggaran mencapai Rp 20 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan Irvan Taufik mengatakan, pengadaan seragam sekolah gratis ini merupakan bagian dari program prioritas Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud.
“Diharapkan dapat meringankan biaya sekolah jenjang SD dan SMP, baik sekolah negeri, swasta maupun sederajat,” ungkapnya.
Irvan menambahkan, bahwa untuk seragam sekolah gratis ini diprediksi akan mengalami peningkatan 10 persen dibandingkan tahun lalu.
“Untuk itu kami langsung memproduksi 100 persen seragam di awal. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang pengadaanya menunggu peserta didik masuk sekolah.
“Hal ini dilakukan agar peserta didik sudah mendapatkan seragam saat memulai tahun ajaran baru,” ungkapnya.
Nantinya, setiap peserta didik akan mendapatkan tiga pasang seragam gratis. Yaitu seragam nasional putih merah untuk SD dan putih biru untuk SMP, serta seragam batik dan pramuka.
Irvan melanjutkan, penyaluran seragam sekolah gratis ini akan didistribusikan ke sekolah. Kemudian dilanjutkan dengan pembagian seragam oleh pihak sekolah kepada peserta didik baru.
“Pemkot Balikpapan mendistribusikan sebanyak 13 ribu seragam sekolah gratis untuk murid tingkat SD, 12.500 siswa SMP, dan 10.060 untuk siswa pendidikan kesetaraan,” tambahnya.
Adapun anggaran yang dikeluarkan tidak berbeda jauh dari tahun 2023 yaitu kurang lebih mencapai 20 Miliar.
Ia juga meluruskan terkait pemberitaan yang beredar mengenai perubahan baju seragam sekolah, dimana siswa-siswi diharuskan membeli seragam baru.
“Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan pelajar membeli seragam baru pada tahu 2024,” tutupnya. (nvr/am)
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoSinyal Positif Pertanian Kaltim, Produksi Padi 2025 Naik Tembus 270 Ribu Ton
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPastikan Perbaiki Sistem Gratispol, Pemprov Kaltim Tepis Isu Pemutusan Sepihak Mahasiswa
-
BALIKPAPAN2 hari agoSasar 14 Sekolah di Balikpapan-PPU, JNE dan Rumah Zakat Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah ke Ratusan Siswa Yatim Dhuafa
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoRealisasi ‘Gratispol’ Religi, 877 Penjaga Rumah Ibadah Kaltim Terbang Gratis ke Tanah Suci
-
PARIWARA1 hari agoTampil di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream
-
PARIWARA10 jam agoYamaha Gebrak Maksimal di Panggung IIMS 2026, Pamerkan Model Terbaru dan Rayakan Momen Istimewa
-
SAMARINDA4 hari agoRamaikan Islamic Center di Malam Nisfu Sya’ban, Ribuan Warga Samarinda Diajak Bersihkan Hati Jelang Ramadan
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoKemiskinan di Kaltim Naik Tipis per September 2025, Beras dan Rokok Jadi Pemicu Utama

