BALIKPAPAN
Pemkot Balikpapan Siapkan 13 Ribu Seragam Sekolah Gratis Tahun Ini

Pemerintah Kota Balikpapan mulai memproduksi seragam sekolah gratis bagi peserta didik tahun ajaran 2024/2025. Jumlahnya 13 ribu seragam untuk murid SD, siswa SMP, dan siswa pendidikan kesetaraan.
Pemerintah Kota Balikpapan memang punya program memberikan seragam sekolah gratis bagi siswa sekolah dasar, menengah dan kesetaraan. Tahun lalu, Pemkot Balikpapan mengucurkan anggaran mencapai Rp 20 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan Irvan Taufik mengatakan, pengadaan seragam sekolah gratis ini merupakan bagian dari program prioritas Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud.
“Diharapkan dapat meringankan biaya sekolah jenjang SD dan SMP, baik sekolah negeri, swasta maupun sederajat,” ungkapnya.
Irvan menambahkan, bahwa untuk seragam sekolah gratis ini diprediksi akan mengalami peningkatan 10 persen dibandingkan tahun lalu.
“Untuk itu kami langsung memproduksi 100 persen seragam di awal. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang pengadaanya menunggu peserta didik masuk sekolah.
“Hal ini dilakukan agar peserta didik sudah mendapatkan seragam saat memulai tahun ajaran baru,” ungkapnya.
Nantinya, setiap peserta didik akan mendapatkan tiga pasang seragam gratis. Yaitu seragam nasional putih merah untuk SD dan putih biru untuk SMP, serta seragam batik dan pramuka.
Irvan melanjutkan, penyaluran seragam sekolah gratis ini akan didistribusikan ke sekolah. Kemudian dilanjutkan dengan pembagian seragam oleh pihak sekolah kepada peserta didik baru.
“Pemkot Balikpapan mendistribusikan sebanyak 13 ribu seragam sekolah gratis untuk murid tingkat SD, 12.500 siswa SMP, dan 10.060 untuk siswa pendidikan kesetaraan,” tambahnya.
Adapun anggaran yang dikeluarkan tidak berbeda jauh dari tahun 2023 yaitu kurang lebih mencapai 20 Miliar.
Ia juga meluruskan terkait pemberitaan yang beredar mengenai perubahan baju seragam sekolah, dimana siswa-siswi diharuskan membeli seragam baru.
“Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan pelajar membeli seragam baru pada tahu 2024,” tutupnya. (nvr/am)


-
PARIWARA5 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan