POLITIK
Gugatan Pilpres Ditolak, Pengamat Hukum Unmul: Sesuai Prediksi, MK Cari Aman
Pengamat hukum Unmul Herdiansyah Hamzah mengaku tak terkejut dengan penolakan MK terhadap gugatan Pilpres 2024. Hakim MK, menurutnya hanya cari aman karena keputusan kali ini punya kaitan dengan keputusan yang melibatkan Gibran sebelum pilpres.
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menolak seluruh gugatan Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Itu berarti, jalan Prabowo-Gibran memimpin Republik Indonesia tak akan terganjal lagi.
Penolakan gugatan ini menuai pro kontra dari banyak kalangan. Termasuk juga pengamat hukum Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah. Dari sudut pandangnya, tak ada kejutan dalam pengumuman dari MK hari ini.
“Putusan MK yang menolak permohonan dan memberikan catatan perbaikan penyelenggaraan pemilu, sudah diprediksi sebelumnya. Termasuk kemungkinan adanya hakim yang disention opinion, juga sudah diperkirakan. Jadi tidak mengherankan bagi saya,” ujarnya via telepon pada Senin, 22 April 2024.
Pria yang karib disapa Castro itu menejalaskan, bahwa ada 3 alasan kenapa MK menolak gugatan.
Pertama, MK dianggap terikat oleh keputusan sebelumnya dalam perkara nomor 90 yang melibatkan Gibran, sehingga penerimaan permohonan saat ini akan bertentangan dengan keputusan tersebut.
Kedua, MK dinilai belum mampu mengatasi keterbatasan prosedural untuk menangani kasus-kasus yang bersifat substantif.
Ketiga, komposisi hakim yang memutus dengan perbandingan 5:3 menimbulkan pertanyaan, mengingat dalam putusan nomor 90, setidaknya lima hakim seharusnya memiliki tanggung jawab moral untuk mengoreksi keputusan yang ada.
Komposisi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus dengan perbandingan 5:3 dalam putusan terkini menimbulkan diskusi mengenai konsistensi dan tanggung jawab moral hakim.
Dugaan yang muncul adalah bahwa mereka mungkin berusaha menghindari dampak politik yang bisa terjadi jika permohonan tersebut dikabulkan. Sikap ini dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk ‘cari aman’, yang mungkin dilakukan untuk menjaga stabilitas dan menghindari kontroversi yang lebih besar.
Salah satu hakim yang menarik perhatian adalah Suhartoyo, yang sikapnya dalam Putusan Nomor 90 tampaknya tidak konsisten dengan keputusan terbaru. Sebelumnya, Suhartoyo adalah salah satu dari empat hakim yang menunjukkan pendapat berbeda, menolak gugatan yang diajukan.
Namun, dalam keputusan terkini, sikapnya tampak berubah, yang menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dan prinsip-prinsip yang mendasari keputusan hakim. Pertanyaan yang muncul adalah apakah perubahan sikap ini merupakan hasil dari pertimbangan hukum yang matang atau apakah ada faktor lain yang memengaruhi keputusan hakim.
Inkonsistensi ini, kata Castro, bisa berdampak buruk pada integritas lembaga MK di mata masyarakat.
“Hal ini dapat berdampak kepada kepercayaan publik terhadap MK. Termasuk dapat memengaruhi legitimasi politik elektoral ke depannya,” pungkasnya. (gig/fth)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoCuma Disokong Rp5 Juta, Kampung Ramadan Temindung Sukses Gerakkan Ekonomi Samarinda
-
SAMARINDA5 hari agoBukan Pasar Musiman Biasa, Dispar Kaltim Apresiasi Kampung Ramadan Temindung yang Jadi Magnet Ngabuburit Baru Samarinda
-
NUSANTARA4 hari agoDua Hari Safari di IKN, Menag Nasaruddin Umar Bicara Toleransi hingga Kota yang Dirindukan
-
NUSANTARA4 hari agoMenag Gagas Istiqlal dan IKN Jadi ‘Masjid Kembar’, Siapkan Beasiswa Ulama via LPDP
-
NUSANTARA4 hari agoRun The City by Grand Filano Jadi Cara Baru Anak Muda untuk Menikmati Olahraga Sambil Hangout Bareng
-
KUTIM2 hari agoAkhiri Penantian 13 Tahun, Jembatan Sungai Nibung Rp176 Miliar Resmi Beroperasi di Kutai Timur
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoBukan Sekadar Gelar, Pemprov Kaltim dan KPK Saring Ketat Kandidat Desa Antikorupsi 2026
-
KUTIM2 hari agoTinggalkan Era Jual Bahan Mentah, Gubernur Rudy Mas’ud Kebut Hilirisasi di KEK Maloy

