PPU
Raup Muin Harap OIKN Beri Dana Insentif ke PPU Sebagai ‘Ganti’ Aset di Sepaku
Legislator Raup Muin berharap Badan Otorita IKN (OIKN) memberi dana insentif pada Kabupaten PPU. Saat penyerahan wilayah beserta aset di Kecamatan Sepaku yang menjadi kawasan intin ibu kota baru.
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dipastikan kehilangan 1 kecamatan, yakni Kecamatan Sepaku. Karena wilayah itu menjadi kawasan inti Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sepaku sendiri telah menjadi 1 dari 4 kecamatan yang berdiri sejak Kabupaten PPU berdikari, usai melakukan pemekaran dari Kabupaten Paser. Sehingga praktis, pemkab memiliki sejumlah aset di sana.
Karena itu, Raup Muin berharap OIKN bisa memberi semacam dana ganti untung, untuk aset-aset yang ada di Sepaku.
“Diharapkan ada penggantian yang diberikan pemerintah pusat terhadap penyerahan aset yang ada di Kecamatan Sepaku,” ujarnya, mengutip dari Antara, Sabtu 27 April 2024.
Menurut Raup Muin, nilai aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Kecamatan Sepaku cukup besar.
Hasil dari pencatatan aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Kecamatan Sepaku yang masuk wilayah Kota Nusantara, nilainya sekitar Rp613 miliar.
Aset milik pemerintah kabupaten yang ada di Kecamatan Sapaku itu, kata Muin, terdiri dari fasilitas pendidikan termasuk sekolah, fasilitas kesehatan, guest house, tanah dan bangunan lainnya, jalan, hingga irigasi.
Aset Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Kecamatan Sepaku tersebar antara lain, pada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Sehingga perlu penggantian yang diberikan, bisa dalam bentuk dana insentif khusus.
Dana itu nantinya bisa digunakan untuk melakukan pengembangan ataupun pembangunan. Terlebih, PPU harus membuat kecamatan baru pascalepasnya Sepaku.
Penyerahan aset sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, karena memuat ketentuan penyerahan seluruh aset di Kecamatan Sepaku kepada pemerintah pusat atau OIKN.
Setelah Kota Nusantara resmi menjadi pemerintahan daerah khusus (Pemdasus), seluruh aset di Kecamatan Sepaku diambil alih OIKN, kata dia, proses penyerahan aset itu juga harus melibatkan DPRD.
“Penyerahan aset pemerintah kabupaten memerlukan persetujuan DPRD agar dalam proses pelimpahan aset tidak ada aturan yang dilanggar,” pungkas Raup Muin. (fth)
-
NUSANTARA4 hari agoAkhiri Polemik Mobil Dinas Rp8,5 M: Gubernur Kaltim Harum Putuskan Kembalikan Mobil Dinas Barunya
-
NUSANTARA3 hari agoYamaha Racing Indonesia 2026 Season Launch, Bangun Mimpi Bersama Wujudkan Kemenangan !
-
SAMARINDA3 hari agoKeseruan Ngabuburead Samarinda Book Party, Isi Waktu Menunggu Buka Puasa dengan Literasi dan Berbagi
-
SAMARINDA2 hari agoRiding & Bukber Fazio di Samarinda, Yamaha Kaltim Rangkul Generasi Muda Lewat Kelas Kreatif
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoManfaatkan Momen Ramadan, Bazar DWP Kaltim Jadi Panggung Unjuk Gigi UMKM Perempuan
-
PASER20 jam agoSambangi Korban Kebakaran di Muara Adang Paser, Gubernur Rudy Mas’ud Salurkan Bantuan Saat Safari Ramadan
-
PARIWARA1 hari agoSteal The Show! Warna Special Edition Fazzio Hybrid Starry Night Siap Jadi Spotlight Utama Anak Muda Skena
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKesejahteraan Pengajar Jadi Prioritas, Pemprov Kaltim Kucurkan Insentif untuk 26.975 Guru dan Ustaz

