BALIKPAPAN
PWI, IJTI, dan AJI Balikpapan Kompak Tolak RUU Penyiaran
Komunitas Pers Balikpapan berkumpul di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran pada Senin, 3 Juni 2024.
Aksi ini diikuti oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (ITJI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) beserta relawan wartawan yang ada di Balikpapan.
Mereka menegaskan penolakan terhadap perubahan rancangan undang-undang yang dinilai berpotensi membungkam kebebasan pers tersebut.
Aksi dilakukan sekitar pukul 09.00 Wita, dengan membawa berbagai spanduk dan topeng bertuliskan. “Tolak RUU Penyiaran”, “Kebebasan Pers Amanah Konstitusi”,”Jangan Kriminalisasi Pers”, dan “Stop Membungkam Media”.
Massa aksi juga melakukan orasi yang menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak revisi tersebut.
“Kami di sini untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi RUU Penyiaran yang kami yakini akan mengancam kebebasan pers di Indonesia,” ujar Ketua AJI Balikpapan, Teddy Rumangan.
“Revisi ini memberikan kewenangan berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten media, yang bisa berujung pada penyensoran dan pengekangan kebebasan berekspresi,” lanjutnya.
RUU Penyiaran Merusak Demokrasi
Aksi di depan Gedung DPRD Balikpapan berjalan damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Para jurnalis bergantian menyampaikan orasi yang menekankan pentingnya kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.
“Kebebasan pers bukan hanya hak jurnalis, tetapi juga hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.”
“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Kami tidak akan diam melihat upaya-upaya yang bisa membungkam suara kritis media. Ini adalah perjuangan untuk menjaga demokrasi kita,” tegas David Purba seorang wartawan Balikpapan.
Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan profesi jurnalis, tetapi untuk masa depan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
Kembali ke Tedy, ia menyoroti beberapa pasal kontroversial dalam revisi tersebut.
“Kami memprotes revisi RUU Penyiaran karena ada beberapa pasal kontroversial yang mengancam kebebasan pers dan berpotensi mengkriminalisasi jurnalis serta masyarakat.”
“Pertama menyangkut larangan Investigasi, yang kedua bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga akan diberikan kewenangan untuk menangani kasus-kasus pers dan ini sangat bertentangan dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” ungkapnya.
DPRD Balikpapan Sepakat dengan Jurnalis
Teddy juga menyampaikan bahwa aksi demontrasi penolakan RUU penyiaran pers, telah diterima oleh anggota DPRD Balikpapan.
“Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabarudin, menandatangani dan menyetujui pernyataan sikap para jurnalis, yang juga akan disampaikan oleh Wali Kota Balikpapan pada Rakernas XVII Apeksi yang dihadiri oleh Presiden Jokowi.”
“Kami sudah menyaksikan bersama bahwa pernyataan sikap kami telah diteruskan ke DPR RI oleh Sekretariat DPRD Balikpapan dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabarudin,” tutupnya. (nvr/fth)
-
BERITA4 hari agoYamaha NMAX “TURBO” Modification Bikin Auto Pangling, Bawa Nuansa Nostalgia Balap Legendaris
-
SAMARINDA3 hari agoKolaborasi Yamaha Kaltim X Pemkot Samarinda di Grebek Pasar Rame dalam Aktivitas Festival Mahakam 2025: Hadirkan 11 Ribuan Pengunjung dalam Tiga Hari
-
PARIWARA2 hari agoApresiasi Kemenangan Teknisi di World Technician Grand Prix 2025, Yamaha Gelar Seremoni Spesial
-
PARIWARA1 hari agoMomen Spesial Anak Muda di Konser Musik Jadi Makin Asik dengan Kehadiran Grand Filano Hybrid
-
OLAHRAGA9 jam agoKejuaraan Balap Ikonik Yamaha Cup Race Bertandang ke Tasikmalaya, Bakal Hadirkan Euforia Memorable

