SAMARINDA
Pemkot Samarinda akan Terapkan Sistem Zonasi untuk THM, Dipusatkan di Kawasan Pelabuhan

Pemkot Samarinda akan mengatur kawasan Pelabuhan menjadi pusat Tempat Hiburan Malam (THM) yang boleh menjual alkohol. Dengan sistem zonasi ini, peredaran alkohol diharap lebih jadi lebih baik dan terpantau.
Klarifikasi: Redaksi Kaltim Faktual mengakui telah membuat kesalahan pada penerbitan berita terkait penatan THM di Samarinda. Penjelasan, permohonan maaf, dan pemberitaan yang benar ada di tautan INI.
Setiap daerah perlu mengatur peredaran minuman keras untuk dua hal. Pertama, agar ‘mabuk’ tidak menjadi kebiasaan masyarakat. Kedua, untuk memaksimalkan pendapatan yang masuk ke kas daerah.
Polemik matinya perda dan revisi sebelumnya sudah rampung. Setelah terbit Perda Tentang Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda. Melalui Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023.
Merespons itu, Pemkot Samarinda kemudian membuat aturan turunannya. Untuk merincikan hal-hal yang tercantum dalam perda tersebut. Menjadi draf perwali. Yang saat ini masih dalam pembahasan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda Marnabas mengaku akan membuat sistem zona untuk memfokuskan peredaran minuman keras melalui Tempat Hiburan Malam (THM). Sehingga tidak sembarangan.
“Kan dibuat sistem zona, di pelabuhan itu difokuskan ke sana,” jelas Marnabas Selasa 26 Juni 2024.
Nasib THM di Kota
Mengingat, banyak THM di Kota Samarinda ini yang beroperasi di kawasan pelabuhan. Sehingga selain memusatkan THM di kawasan pelabuhan Samarinda. Marnabas menyebut juga masih mengkaji beberapa THM yang berada di luar zona. Diperbolehkan, namun dengan syarat.
Misalnya boleh beroperasi, asalkan tidak dekat dengan kawasan permukiman, tidak dekat dengan sekolah dan area pendidikan, juga tidak dekat dengan runah ibadah. Saat ini masih proses mengkaji masukan dari berbagai OPD di internal Pemkot Samarinda.
“Ada dari Bapenda, DPMPTSP, bagian hukum, bagian ekonomi. Kami masih ada rapat lagi untuk membahas aturannya,” tambahnya.
Targetnya, pada bulan Juli mendatang, draf perwali ini sudah bisa dibakukan. Diresmikan olrh Wali Kota Samarinda Andi Harun, sehingga menjadi aturan yang menjadi acuan dalam penertiban peredaran miras di Samarinda.
“Setelah ini draf perwali dirapatkan lagi untuk membahas masukan tadi, mematangkan, lalu tanda tangan Pak Wali. Pertengahan Juli sudah bisa itu. Masih harmonisasi,” pungkasnya. (ens/fth)

-
BALIKPAPAN5 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud